KADES ULAK JERMUN “OPLOS RASTRA” KAPOLSEK SP PADANG DIDESAK DIGANTI.

0
71

OGAN KOMERING ILIR,SK

Terkait kasus Kepala Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), SK yang diduga melakukan pengoplosan beras miskin atau beras bersubsidi prasejatera (rastra), Kapolsek setempat didesak untuk diganti.Setelah heboh tentang penggerebekan oleh warga dan jajaran Polsek SP Padang pabrik milik Junaidi alias Tagok, di RT 06  yang diduga dijadikan tempat pengoplosan beras miskin atau pra sejatera (rastra) oleh Kades setempat, pada Jumat (12/07/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.

Masyarakat setempat pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, kembali ramai karena ternyata oknum Kades tidak dilakukan penahanan.  Hal ini membuat warga setempat geram dan mendatangi Polres OKI untuk melaporkan perbuatan Kades mereka agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami datang ke Polres untuk melaporkan kenapa kades Ulak Jermun bisa bebas padahal jelas-jelas sudah terbukti mengoplos beras rastra,” terang Landit salah seorang warga yang mengaku ikut dalam penggerebekan tersebut di Mapolres OKI kepada awak media, Jumat (12/07/2019).

Menurut Landik, dirinya dan 8 orang warga lainnya bersama dengan pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan di lokasi kejadian dan jelas-jelas oknum Kades saat itu sedang melakukan pengoplosan beras.

“Kami kecewa kenapa Kades yang jelas-jelas bersalah bisa dibebaskan maka dari itu kami berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke polres oki,” terang Landik bersama warga lainnya.Kapolsek SP Padang, IPTU Ahmad Bahtiar terkait kasus tersebut, kepada wartawan mengatakan, waktu malam penggerebekan Kades tidak berada ditempat jadi belum ditahan. sehingga hanya ada Barang Bukti (BB) berasnya saja. Selain itu dia menyatakan, penangkapan seseorang harus disertai pembuktian terlebih dahulu, baru dapat diamankan.

Saat ini menurut kapolsek, kasus tersebut sudah ditangani Polres OKI.

Kabar tidak ditahannya, Kades Ulak Jermun ini  sempat menjadi berita heboh hampir di seluruh media online, bahkan menjadi perbincangan  di Media Sosial (Medsos).Simpang siur kasus ini membuat beberapa warga net memberikan tanggapan di Medsos, seperti yang diutarakan salah seorang aktivis di OKI, Pipin Juniar yang menyoroti dan menduga  ada keganjilan dalam kasus ini. Bahkan dia mendesak Kapolsek setempat diganti.”Yah aneh di TKP lokasi pabrik tidak di pasang Police Line sementara barang bukti 180 karung beras raskin dan tersangka tidak ditahan aneh bin ajaib …….setelah dipikir pikir saat nya mendesak Kapolsek SP Padang harus di ganti,” ujarnya.Hal yang sama ditanggapi Syarifuddin Kohar, menurutnya kasus ini harus terus dikawal. “Dikawal sampai ke pengadilan. jangan kasih ruang hehehe,”  ungkapnya.

Terpisah Ketua OKI Corouption Word (OCW), Ahmad Syamsir menilai, kisrunya pemberitaan tentang kasus Kades Ulak Jermun bisa mencoreng nama baik kepolisian,  “Hal ini, sangat naif pada perayaan Hari Bhayangkara ke 73 Kapolri, sudah berupaya menanamkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dengan program Prometer atau Profesional, Modern Terpercaya dan hal ini akan rusak hanya dengan kasus seorang oknum Kades. Tentunya hal ini akan merusak nama baik institusi di wilayah Hukum Polda Sumsel, khususnya Polres OKI,” cetusnya.

Sebagaimana informasi yang dihimpun sebelumnya, personil Polsek SP Padang dan warga masyarakat Desa Ulak Jermun, melakukan penangkapan terhadap Kades Ulak Jermun, SK yang sedang melakukan pengopolosan beras bersubsidi/rastra (Dari pemerintah) di dalam pabrik milik Junaidi alias Tagok, di RT 06 desa setempat.Modus operandi, mengoplos beras rastra bersubsidi dari pemerintah dengan cara menganti karung bersubsidi 10 Kg ke karung biasa non bersubsidi  50 Kg yang diduga akan hendak dijual.

Atas kejadian tersebut sejumlah barang bukti kurang lebih 1,2 ton beras rastra,  57 Karung masih tersegel belum terbuka, 32 karung sudah terbuka, 31 Karung sudah kosong, 5 Karung sudah dalam karung biasa 50 Kg diamankan. (Ismail)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini