Bintan-Kepri,SK
Warga Bintan 2 ( Dua ) diantaranya Ahmad Jupri dan Sahrul Alias Kona yang merupakan Supir Bus disalah satu sekolah di Bintan Provinsi Kepulauan Riau diamankan POLISI karena kepemilikan Narkoba jenis Sabu seberat 119,2 Kilogram.Zaihidir yang akrab di sapa Pang merupakan rekan dari salah satu tiga pemilik Barang Haram ini yang berdomisili di Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong.
Kedua Supir ini diamankan Jumat 30/08-2019 sekitar Pukul 22: 09 Wib yang bermula saat Ahmad Jupri di tangkap di daerah Panteng Kampung Rambutan RT 001 / RW 001 Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.
Dari hasil pengembangan Jupri mengaku Barang Haram Ini disimpan dikediamannya di Jalan. Antasari Gang Riang RT 001 / RW 003 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong.Bintan.
Dirumah tersebut Polisi mengamankan Sahrul Alias Kona dan menemukan ± 120 Kg Narkoba Jenis Sabu yang di simpan di Travel bag bawah kasur yang belum selesai dikerjakan dan sisanya di simpan di Mesin Cuci.
Kepada Polisi Sahrul Alias Kona mengaku Sabu-sabu dirumah itu ada 120 bungkus namun setelah di cek hanya 119 bungkus dengan berat perbungkusnya 1 kilogram, setelah di geledah kembali yang 1 bungkus seberat 2 Ons ditemukan didekat mesin cuci saat penggeledahan hampir selesai.
Karwati yang akrab disapa Atik adalah Ketua RT 001 / RW 003 yang ditemui Tempat Kejadian Perkara / TKP, mengaku sempat bertemu Ahmad Jupri yang akrab dipanggil Jupri sebelum penangkapan kepada Jupri memperingatkan agar melapor.Minggu dinihari, Polisi membawa Sahrul Alias Kona dengan tangan terikat Lakban kedesa Berakit, Kona diminta menunjukan Rumah Zaihidir Alias Pang setelah itu Pang dibawa kekediaman Jupri di Kelurahan Kota Baru.Atik mengaku memiliki pengalaman tidak menyenangkan dengan para tersangka Narkoba ini, menurutnya jupri Jarang ikut Gotong royong bersama warga dan beberapa kasus perselingkuhan Jupri dari istri sah nya.Pengelola Bus Bintan Syamsuddin membenarkan bahwa Ahmad Jupri dan Sahrul Alias Kona merupakan Supir Bus diperusahaannya, dan belum lama menjadi supir menurut  ( Tim )