Bintan,SK
Ampera ( Amanat Penderitaan Rakyat ) Bintan, Ketua Iman Ali Ke Jakarta Untuk Memperjuangkan Hak Tanah Masyarakat Yang di patok Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Sebagai Hutan Lindung Rabu 27/11/2019.
AMPERA tidak main-main untuk mencari kepastian hukum dan hak-hak masyarakat Bintan dalam Hutan Lindung (HL) Yang beberapa bulan yang lalu sempat di pertanyakan kepada kantor desa, Kecamatan dan Kabupaten, Berdalih nya mereka SK Menteri Kehutanan 76 Tahun 2015 yang sudah di perdakan adalah dari pusat Jakarta, oleh karena itu Iman Ali berangkat ke Jakarta untuk menanyakan hal tersebut ke KLHK Republik Indonesia dengan membawa bukti-bukti tersebut, Namun apa jawaban dari Staf KLHK sungguh membingung kan SK Menhut 76 Tahun 2015 atas Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, Ada apakah Ini ?? Yang enggan menyebutkan Nama-nama Pemerintah terkait, sudah paham lah mereka siapa saja tanpa di sebutkan tambah nya lagi Iman Ali saat di wawancarai oleh Ka.Biro Bintan Via Telpon.
Staf KLHK ini mengatakan dalam Minggu ini akan ke kabupaten Bintan untuk mencari kejelasan permasalahan ini, jika sesuai dengan laporan dan bukti-bukti ini maka kami sendiri yang akan usut kasus ini tutup nya.
Dengan informasi yang sangat jelas leporan ini akan di teruskan ke dinas-dinas terkait yang berada di pusat Jakarta, “kami tidak akan menyerah” ungkap Iman Alie.Kelanjutan Masalah ini diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ( KEMENDAGRI ), Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia ( KEMENSETNEG) & Ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
Warga Bintan yang terkena dampak pematokan hutan lindung ini memberikan dukungan penuh kepada AMPERA BINTAN, inilah Perjuangan yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat agar Bintan Gemilang tetap Gemilang.( M.Sabri )