KARAWANG,SK
Pemilihan kepala desa (pilkades) 45 desa mulai merambah dari tahapan ketahapan mulai pendaftaran, yantap serta verifikasi panitia kabupaten, namun sangat disesalkan adanya kekurangan pada daftar kolom peserta Balon (Bakal Calon) yang mengikuti yantap sehingga seorang balon dari desa Lemahmakmur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawa Barat harus menulis diluar kolom peserta yantap tersebut.
Pasalnya menurut seorang balon yang sudah mendaftar pertama pada panitia sebelas desa lemah makmur, anehnya pada saat mau masuk yantap tidak kebagian kolom daftar hadir tersebut” karena tidak kebagian kotak pendaftaran, maka menulis nama dan alamat serta paraf di bawah kolom tersebut” ucapnya (10/11).
Ditempat yang sama tokoh masyarakat Karawang ( Tokmas). Mengatakan seharusnya panitia bersikap netral dan berjalan sesuai koridor tupoksi pantia”Panitia itu harus mengedepankan netralitas. Bekerja sesuai tupoksi yang diberikan. Bila benar ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan nama Halimi tidak terdaftar di kabupaten ya panitia harus bertanggungjawab. Itu hak Halimi karena dia sudah mendaftar sebagai balon kades bahkan mendaftarkan diri paling awal. Bila netralitas panitia diragukan ya harus diganti.”ungkap Kasim Suriadinata.
Penasehat Korwil VIII LSM Laskar NKRI Karawang, Sulaeman, menambahkan, panitia 11 desa Lemahmakmur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawa Barat seharusnya sesuai aturan atau tupoksinya, “dengan kejadian diatas tersebut, dengan tegas kami katakan akan mengawal pilkades ini sesuai aturan yang berlaku” tandasnya.(SUL)