Jakarta,SK

Selasa 21-1-2020 Pengadilan Negeri Jakarta Timur lagi-lagi menyidangkan terdakwa ELLEN OLIVIA TINGGOGOY dengan agenda putusan.Sebelumnya terdakwa Ellen yang dituntut jaksa pengganti Prayudi Parlindungan Simamora SH dari kejaksaan Negeri Jakarta Timur ini terdakwa Ellen dituntut tujuh belas( 17 ) tahun penjara.Dalam dakwaan terdakwa Ellen terbukti dengan pasal 112 ayat(1) UU RI NO. 35 tahun 2009.
Pada saat terdakwa ditangkap polisi barang bukti berupa sabu-sabu 490 gram dan satu buah alat isap.Sebelum terdakwa Ellen dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Prayudi SH, terdakwa ditetapkan jadi tahanan luar dengan alasan ketua majelis Siti Rohma SH bahwa masa tahanan siterdakwa sudah habis.Dalam pasal 29 ayat (6) yang ada di KUHAP berbunyi: setelah waktu 60 hari walaupun belum selesai diperiksa ataupun belum diputus hakim berhak dan harus dikeluarkan bebas demi hukum.Empat tahun yang lalu pernah kejadian dengan kasus narkoba yang tidak pernah disidangkan di Pengadilan Negri Jakarta Timur dengan masa tahanan habis siterdakwa divonis hakim Matras SH bebas demi hukum.
Dalam putusan terdakwa Ellen ketua majelis hakim Siti Rohma SH sependapat dengan hakim anggota Nelson Marbun SH dan DR Safrudin SH dengan putusan Satu (1) tahun rehabilitasi di panti sosial BNN Lido kabupaten Bogor Jawa Barat. Ketua majelis Siti Rohma Membacakan putusan yang cuma satu tahun rehabilitasi ini dengan alasan tidak terbukti dengan pasal-pasal yang didakwa jaksa yaitu pasal 112 ayat (1) ini,ketua majelis hanya membuktikan subsider pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009.Disaat wartawan SK konfirmasi soal asesment yang dibacakan ketua majelis Siti Rohma jaksa penuntut umum ini mengatakan tidak ada asesment dan fakta sidang juga tidak ada saksi yang hadir dari rehabilitas.Dalam pantauan kami rekan wartawan-wartawan masalah putusan yang selalu di tunda sekitar 6 kali ini sangatlah janggal.Sesudah ketua majelis membacakan putusan ke terdakwa Ellen Ketua majelis pertama kali bertanya ke siterdakwa dengan didampingi pengacara langsung menerima putusan hakim, dan pada saat ketua majelis bertanya ke jaksa Prayidi yg menyidangkan kasus ini langsung mengatakan banding karena terlalu jauh dari dakwaan tuntutan dengan putusan hakim.usai sidang siterdakwa dengan keluarga dan pengacaranya dengan senang hati atas putusan ketua majelis hakim Siti Rohma SH. ( perdana)












