Puruk Cahu — Kalteng, SK.
Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2020 DPRD Kabupaten Murung Raya berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Gedung DPRD Murung Raya.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan DPRD setempat.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya, Likon dan dihadiri seluruh Fraksi dan Anggota. Kemudian dari pihak Eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor mewakili Bupati yang berhalangan hadir karena sedang Dinas Luar. Selain itu juga dihadiri oleh para pejabat Eselon II, III dan IV lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Setelah membuka rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya, Likon menyampaikan bahwa Rancangan Propem Perda Tahun 2020 nantinya dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya.
“Kami menyadari bahwa Penetapan Propem Perda merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong dari sisi regulasi karena nantinya akan berdampak besar dalam mengambil kebijakan pengelolaan segala sumber yang dimiliki secara legitimate, efektif dan efesien yang bertujuan untuk memakmurkan dan memajukan masyarakat Kabupaten Murung Raya”, urai Likon. Selasa (28/1/2020).
Tujuan program pembentukan Peraturan Daerah adalah untuk memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan Perda dan menetapkan skala prioritas penyusunan Raperda untuk jangka panjang, menengah dan pendek.
Keputusan DPRD Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Pembentukan Perda ada sebanyak 13 Raperda dan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Murung Raya sebanyak 5 Raperda.Usai penandatanganan Raperda Tahun 2020 Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya, Likon menyerahkan Rancangan Perda Tahun 2020 tersebut kepada Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor. (ap).