“Ekspektasi vs Realita”, Jembatan Mendu Senilai Rp. 45 Juta Berpotensi Jadi Temuan

0
55

Kota Bekasi, SK.

 

 

 

Melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2019, proses pelaksanaan pembangunan “Jembatan Mendu” dengan total pagu anggaran senilai Rp. 45 Juta dinyatakan telah selesai pengerjaannya.

Direncanakan sebagai tempat wisata kekinian untuk berswafoto, Jembatan Mendu yang merupakan akses penghubung antara Kabupaten Bogor dan Kranggan, berdiri di atas Sungai Cikeas Kelurahan Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, kondisinya sangatlah memprihatinkan. Pasalnya dari hasil pantauan dilokasi kegiatan, pelaksanaan pembangunan jembatan itu realitanya masih meninggalkan 2 lubang bekas galian cakar besi sebagai penahan kawat selling baja, dipintu masuk jembatan dari Kab. Bogor menuju Kranggan. Selain itu, ada pula cakar besi sebagai penahan dari kawat selling baja pada kedua sisi pintu masuk jembatan, terlihat menjulang ke atas dan hanya ditutupi oleh bambu potongan yang tidak bisa dipastikan keamanannya bagi pengguna jembatan nantinya.

Meskipun proses pelaksanaan pembangunan telah dinyatakan selesai, namun saat ditemui wartawan Suara Keadilan, Lurah Jatirangga menyampaikan bahwa, ada beberapa kendala dalam pembangunan Jembatan Mendu, “Cuma saya juga sebetulnya berekspektasi lebih, hanya saja pada kenyataannya terakhir si pengerja pamit ke kami bahwa, pelaksanaan sudah selesai, ya kami anggap, ya sudah selesai. Nanti kalau misal proses di audit, ya kalau memang tidak, ya kita tuntut juga di pihak ketiga,” ungkap Ahmad Affandi, Rabu (22/01/2020) siang pukul 12.42 wib di ruang kerjanya, kantor Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna.

Beberapa kendala tersebut dijelaskan oleh Lurah Jatirangga seperti, hukum adat yang memang tidak bisa diganggu gugat. Sebelum melaksanakan proses pembangunan Jembatan Mendu, terlebih dahulu menjalankan ritual adat (selamatan).
Pencairan anggaran tersebut dilakukan melalui 2 tahap, dengan memperhatikan hasil proses pengerjaan pada tahap sebelumnya. Lalu pada saat proses pencairan anggaran tahap pertama tidak dapat dilaksanakan pengerjaan, pasalnya hal itu juga berbenturan dengan bulan “Apit”, dimana berdasarkan arahan sesepuh (yang dituakan – Red) tidak dapat melakukan proses pembangunan (diundur).

Kemudian, sulitnya tingkat berkomunikasi terhadap pihak ketiga juga menjadi salah satu kendala dari pembangunan jembatan mendu, “Kami juga sebetulnya sudah beberapa kali mengkonfirmasi kepada pihak ketiga, baik itu melalui WA (WhatsApp – Red) dan juga melalui musyawarah langsung kita panggil beberapa kali. Hanya beliau itu datangnya sore, artinya dengan kami kesulitan berkomunikasi,” kata Affandi menjelaskan kendala dalam pembangunan Jembatan Mendu.

Menurut Ahmad Affandi pihak Kelurahan sudah menjalankan kewajibannya seperti, proses pencairan anggaran, dimana seluruh anggaran telah diterima oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Jatirangga dan pihak ketiga, serta beberapa tahapan evaluasi kegiatan untuk tetap melanjutkan proses pembangunan. Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengaku ada perbedaan antara desain awal dengan hasil akhir pembangunan Jembatan Mendu. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima Ahmad Affandi dari pihak ketiga bahwa, pekerja juga sempat mendapat kendala penolakan dari warga setempat untuk menebang pohon besar melintang, yang sudah dianggap sebagai penyanggah sejak berdirinya jembatan itu. Penolakan dari warga setempat atas penebangan pohon itu juga menjadi alasan pihak ketiga terhadap perubahan bentuk dari gambar awal.

Menggali informasi lebih lanjut dari Lurah Jatirangga, wartawan Suara Keadilan mempertanyakan terkait dengan judul kegiatan pengerjaan Jembatan Mendu. Ahmad Affandi pun menjelaskan bahwa, terkait judul dari pengerjaan Jembatan Mendu adalah pembangunan. Hal itu, merupakan hasil kordinasi antara pihak Badan Perencanaan dan Pembanguan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Lurah Jatirangga, dan Pihak ketiga. Dimana dalam proses pengerjaan Jembatan Mendu juga menggunakan kawat selling baja, “Muncul judul pembangunan itu karena prosesnya, kami dipastikan dulu, ini bisa masuk belanja modal tidak? Contoh: bangunannya semi permanen atau tidak?, Informasi dari pelaksana (pihak ketiga – Red) bahwa, itu menggunakan baja juga (selling), akhirnya kita ambil kesimpulan bahwa, ya itu bisa jadi pembangunan,” jelasnya siang itu.

Dasar atas pertanyaan judul pekerjaan itu, merupakan hasil pantauan wartawan Suara Keadilan pada saat proses hingga pekerjaan dinyatakan telah selesai, dimana pihak ketiga tidak menunjukan sikap transparan dalam melakukan kegiatan pembangunan Jembatan Mendu.
Adapun sikap tidak transparan itu seperti, tidak terpasangnya papan kegiatan (informasi) sejak awal kegiatan berlangsung, lalu pelaksanaan terhadap proses treatment bambu dalam pengerjaan tahap kedua (menggunakan pertamax) tidak dilaksanakan pada lokasi kegiatan. Selain itu, bahan dasar bambu yang telah melalui proses treatment pada pengerjaan tahap pertama, sebagian terbawa hanyut pada saat Sungai Cikeas meluap di pembukaan awal tahun 2020, dan sisanya tidak terpakai karena rusak akibat waktu pelaksanaannya diundur yang berbenturan pada bulan Apit. Padahal pihak ketiga pernah meyakinkan kepada Lurah Jatirangga bahwa, bambu yang telah melalui proses treatment dapat bertahan selama 10 hingga 15 Tahun.

Pada hari yang sama, usai mendapat penjelasan Lurah Jatirangga, wartawan Suara Keadilan memintai keterangan lebih lanjut terkait harga bahan dasar bambu kepada Amit Suryana, selaku Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Jatirangga.

Berikut rincian informasi singkat harga bahan dasar Bambu dan Pertamax (Proses Treatment Tahap Kedua) yang telah disepakati dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Jembatan Mendu:

v  Pekerjaan Pasangan Arsitektur Bambu = 40,1m2
Bambu Betung Diameter 8-10 cm = 12 batang = Rp. 80.000/batang.
Bambu Tali Diameter 4-6 cm = 20 batang = Rp. 60.000/batang.
Bambu Hinis Diameter 4-6 cm = 150 batang = Rp. 50.000/batang.
Pertamax = 100 liter = Rp. 9.850/liter.

v  Pekerjaan Kusen Pintu Jendela (Hiasan Jembatan) = 1,94m2
Bambu Tali Diameter 4-6 cm = 5 batang = Rp. 60.000/batang.
Bambu Hinis Diameter 4-6 cm = 10 batang = Rp. 50.000/batang.

v  Perkerjaan Lantai = 30m2
Bambu Betung Diameter 8-10 cm = 10 batang = Rp. 80.000/batang.
Bambu Tali Diameter 4-6 cm = 50 batang = Rp. 60.000/batang.
Bambu Hinis Diameter 4-6 cm = 50 batang = Rp. 60.000/batang.

 

Adapun, sesuai dengan existing yang diusulkan pada saat itu, panjang dari sisi jembatan tersebut adalah 23 meter dan 2,2 meter untuk lebarnya. Perlu disampaikan, pembangunan Jembatan Mendu tersebut dikerjakan oleh Bambu Juara Bambu Jawa Barat (Baju Baja) yang merupakan suatu program dari Komunitas Hijau Lestari Indonesia (HLI). Ketua program dari Baju Baja sendiri adalah Oki Hikmawan sebagai pihak ketiga dalam proses pengerjaan Jembatan Mendu.

Salah seorang warga setempat yang berhasil dimintai keterangan serta bersedia menjadi narasumber dalam informasi ini adalah Ardi Wiranata. Ia juga menceritakan sejarah awal berdirinya “Jembatan Mendu” yang ternyata, penamaan Jembatan Mendu diambil dari nama Bapak Mendu yang merupakan “Ayah” dari “Emak” (Orangtua) Ardi sendiri. Awal berdirinya Jembatan Mendu merupakan hasil gotong royong dari keluarga besar Bapak Mendu. Sebelumnya, Jembatan Mendu juga mendapat perawatan berkala atau renovasi ringan oleh warga setempat menggunakan anggaran pribadi sesuai dengan kebutuhan kerusakan pada jembatan tersebut. Tidak jauh dari jembatan mendu peninggalan keluarga besar Bapak Mendu, berjarak sekitar 5 meter disisinya ada jembatan baru yang dibangun secara permanen.

Penilaian warga sekitar bahwa, dalam proses pembangunan Jembatan Mendu tidak dilakukan secara professional pelaksanaannya. Hasil informasi yang di dapat, warga sekitar mengungkapkan proses pengerjaan tersebut lamban, tidak transparan, serta bentuk fisik tidak sesuai dengan gambar yang pertama kali di perlihatkan oleh pihak ketiga, “Yang dimana saya lihat gambarnya itu, bawahnya (lantai pijakan – Red) seperti anyaman bambu, yang kanan kiri sisi jembatannya itu seperti ada bambu melengkung, seperti lorong gitu, katanya mereka kasih lampu ini itu, tapi dengan hasil sekarang jauh beda banget,” ucap Ardi menjabarkan atas gambar awal yang di perlihatkan pihak ketiga padanya.

Lanjut Ardi, “Kalau saya lihat, itu kurang lebih, bambu yang masih bawaan, bambu jembatan awal ya sebelum diperbaiki ini, kurang lebih itu masih ada 60% bambu awal. Setelah pembangunan, ya kurang lebih 40% itu hasil mereka itu,” tambah Ardi seraya menunjukan perbedaan bambu awal sebelum perbaikan masih diikat menggunakan tali biasa, sedangkan bambu yang baru diganti telah menggunakan tali pengikat dari kawat.

Diketahui pelaksanaan pembangunan Jembatan Mendu ini, melalui proses waktu yang cukup panjang dimulai pada tahap pertama pengalokasian DAU Tahun Anggaran 2019. Sesuai dengan arsip media Suara Keadilan Edisi 227 Halaman 3, dari hasil keterangan Ahmad Affandi, Jembatan Mendu akan langsung dikerjakan usai menjalankan ritual adat (selamatan) pada hari Jumat diminggu yang sama, saat pemberitaan itu, Senin (16/09/2019). Meskipun realita pengerjaannya sempat molor sampai dengan pertengahan bulan Desember 2019.
Tidak hanya sampai disitu, pihak Kecamatan Jatisampurna juga memberi tanggapan terhadap pelaksanaan pembangunan Jembatan Mendu. Seperti halnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan DAU Tahun Anggaran 2019 tahap kedua Kelurahan Jatirangga baru diterima pada, Kamis (23/01/2020) oleh Ibu Reni Kasi Pemberdayaan Masyarakat (Permas) Kecamatan Jatisampurna. Padahal berdasarkan pasal 17 ayat (3) Permendagri No.130 Tahun 2018 maupun pasal 12 ayat (3) Perwal Kota Bekasi No.22 Tahun 2019 bahwa, Laporan penggunaan anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan disampaikan kepada Camat setiap semester.

Batas waktu penyampaian laporan sebagaimana yang dimaksud pun tetuang pada Permendagri No.130 Tahun 2018 pasal 17 ayat (5) huruf (a) Semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli, dan huruf (b) Semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Januari. Begitupun hal yang sama tertuang pada pasal 12 ayat (4) huruf (a) dan (b) Perwal Kota Bekasi No.22 Tahun 2019.
Selain itu, Sekretaris Kecamatan Jatisampurna menjelaskan bahwa, Kecamatan memiliki fungsi sebagai Pembinaan dan Pengawasan (Binwas), sesuai petunjuk teknis pada Permendagri No.130 Tahun 2018 dan Perwal Kota Bekasi No.22 Tahun 2019 dalam pelaksanaan DAU Tahun Anggaran 2019. Pihak Kecamatan mengaku telah mengintruksikan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP) untuk memastikan kegiatan terealisasi sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), “Namanya Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, tidak bisa menerima begitu saja, harus diteliti dulu pekerjaannya seperti apa. Kalau memang pekerjaannya sesuai tahapan yang ada, katakanlah 100% selesai sesuai dengan RAB, baru diterima. Kalau belum selesai gak bisa diterima,” ucap Namar dalam penjelasannya.

Namun, ketika pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan, Namar mengungkapkan tidak akan bisa menerima hasil pekerjaan tersebut dan, “Ya yang bertanggung jawab itu harus lurah dong, karena dia kan, berdasarkan Permendagri itu lurah kuasa pengguna anggarannya,” tegas Namar. (And) 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini