Jakarta, SK.
Seluruh pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di DKI Jakarta kini telah beralih pada program sistem digitalisasi. Hal itu disebutkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta usai kegiatan dalam acara, “Launching Penerepan Digitalisasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta” pada, Rabu (26/02/2020) pagi, di depan kantor Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Jalan Raya Bekasi Km 26 Kelurahan Ujung Menteng Cakung, Jakarta Timur.“Mulai tanggal 20 Januari, seluruh pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di Jakarta sudah digitalisasi seluruh sistemnya,” ucap Syafrin Liputo kepada wartawan Suara Keadilan.
Berdasarkan pantauan media ini, selain Syafrin Liputo Kadishub Provinsi DKI Jakarta, acara tersebut juga dihadiri pejabat terkait lainnya seperti, Avi Mukti Kasubdit Uji Berkala Direktorat Sarana Pengujian Kendaraan Bermotor, Suharto Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, H. Taufik Azhar Wakil Ketua Komisi B – Bidang Perekonomian DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya, serta P. Priyanto Kepala UP PKB Ujung Menteng dan seluruh Kepala UP PKB di DKI Jakarta.
Kadishub Provinsi DKI Jakarta mengatakan, peluncuran program itu merupakan tuntutan ekspektasi masyarakat terhadap seluruh pelayanan di DKI Jakarta pada era milenial, “Prinsip milenial itu 2, pertama ada transparansi dalam proses, ada keterbukaan dalam proses. Kemudian yang berikutnya adalah, mereka menuntut ada injek teknologi di dalamnya,” kata Syafrin Liputo.
Dengan upaya digitalisasi ini, diharapkan dapat memangkas bahkan menghilangkan hal negative yang dilakukan oleh oknum-oknum . Seperti halnya, hasil uji yang di modifikasi dan pemalsuan buku uji dilapangan tidak terjadi lagi. Terlebih aspek digital sudah masuk pada proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh sistem, dapat memberikan manfaat serta peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum, khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta dan Jabodetabek pada umumnya, “Begitu lulus langsung te-record di sistem dan masuk ke database kita, keluarnya adalah kartu. Jadi tidak ada lagi buku uji, biasanya buku uji itu di catat, lulus tidak, nomor indikatornya di catat, kalau sekarang tidak,” ungkapnya.
Syafrin melanjutkan, “Jadi aspek intervensi manusia, ke dalam proses pelaksanaan uji kir itu hilang,” tegas Kepala Dinas Perhubungan provinsi DKI Jakarta.
Dijelaskan oleh P. Priyanto Kepala UP PKB Ujung Menteng bahwa, penerapan sistem digitalisasi ini berdasarkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 133 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (3) huruf c tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Pedoman teknis kebijakan tersebut juga diatur dalam, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, di tetapkan pada 8 Mei 2018.
“Dalam hal ini, yang mengatur menteri perhubungan, agar di Tahun 2020 ini untuk menerapkan dari pada kartu uji berupa smart card di seluruh Indonesia,” jelas P. Priyanto Kepala UP PKB Ujung Menteng.
Program sistem digitalisasi itu merupakan layanan Uji Berkala (UBer) dengan kartu pintar (Smart Card), pada BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik). Seluruh bukti KIR dirubah dengan sistem digitalisasi dan pewajib uji KIR mendapatkan 3 (tiga) elemen BLUe seperti, Kartu Uji berupa Smart Card sebagai pengganti kartu uji berkala/buku uji, berlaku 1 (satu) Tahun atau dapat digunakan 2 kali Uji Berkala, dapat dibaca setiap saat tanpa memerlukan jaringan internet dengan menggunakan sistem Radio Frequency Indetification (RFID). Kemudian Lembar Hasil Uji berupa kertas yang memuat data teknis kendaraan wajib uji dan hasil uji berkala, berlaku selama jangka waktu 6 (enam) Bulan, sebagai media alat bantu petugas dalam pengawasan & pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Terakhir mendapatkan Tanda Uji sebagai pengganti stiker tanda samping, di tempel pada kaca depan bagian kiri bawah dilengkapi QrCode & hologram, hal ini juga dapat mempermudah sebagai media alat bantu petugas dalam pengawasan & pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Saat ini, kata Syafrin Kadishub Provinsi DKI Jakarta menjelaskan alur pengujian, pewajib uji KIR dapat memulai pendaftaran online dengan menggunakan aplikasi eKIR-Booking. Untuk skema pembayaran dapat dilakukan secara cashless melalui m-Banking, ATM atau pun Bank. Bahkan retribusi uji hanya dibayarkan sesuai pada Perda No. 1 Tahun 2015. Keunggulan dalam penggunaan Smart Card ini, dapat diakses secara Online dengan QrCode atau Ofline dengan NFC (Near Field Communication), menggunakan bahan dan desain pengaman sebagai upaya anti pemalsuan, dengan kapasitas chip yang memadai, sistem dapat dikembangkan sebagai alat pembayaran elektronik atau e-payment.
Pada acara kegiatan “Launching Penerepan Digitalisasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta”, juga dirangkaikan dengan kegiatan lainnya seperti, penyerahan surat keterangan akreditasi “A” yang dilakukan oleh Avi Mukti Kasubdit Uji Berkala Direktorat Sarana Pengujian Kendaraan Bermotor kepada, P. Priyanto Kepala UP PKB Ujung Menteng dan Mirza Aryadi Kepala UP PKB Pulogadung. Kemudian penyerahan penghargaan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, kepada 7 (tujuh) orang Penguji Teladan atas penilaian tim DPP PKBI dan Gaikindo, yang diwakili oleh Syafrin Liputo Kadishub Provinsi DKI Jakarta.
Acara launching digitalisasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor ditandai dengan countdown bersama dan penyerahan kartu Smart Card secara simbolis. Penyerahan hasil uji sebagai tanda dimulainya pelaksanaan Smart Card di Provinsi DKI Jakarta, sekaligus menjadi rangkaian agenda pada kegiatan tersebut. Berikan contoh, Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, didampingi peserta kegiatan, melakukan penyerahan hasil kartu uji (Smart Card) BLUe kepada pemilik kendaraan wajib uji yang telah lulus dalam proses pengujian kendaraan bermotor miliknya. (And)