Sosialisasi PTSL 2020, Target 3000 Sertifikat Untuk Kelurahan Jatibening

0
349

Kota Bekasi, SK.

Disampaikan bahwa, Kelurahan Jatibening akan melakukan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun 2020 ini. Penyampaian program tersebut dilakukan saat kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada, Jum’at (21/02/2020) siang, bertempat di Aula Kelurahan Jatibening, Lantai 2, Kecamatan Pondokgede.

Secara langsung, kegiatan sosialisasi program PTSL, dibuka oleh Miyana Lurah Jatibening yang juga dihadiri oleh, Sentot dari Bagian Hukum Polres Metro Bekasi Kota, Andry Poliaman Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, serta Fauzi Kamal Ismail Ketua Tim program PTSL untuk wilayah Jatibening dan Jatibening Baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat secara langsung, dapat pemahaman dan pengarahan di bidang hukum, maupun alur dalam proses pendaftaran tanah sampai dengan mendapatkan sertifikat atas bukti hak kepemilikan tanahnya. Pengarahan dalam bidang hukum sendiri, dilakukan oleh Sentot dari Bagian Hukum Polres Metro Bekasi Kota, serta mendapat penegasan dari Andry Poliaman Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Bagian Hukum Polres Metro Bekasi Kota menghimbau, agar masyarakat untuk tidak melakukan pendaftaran tanah melalui, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yaitu, calo “BIONG” (Biang Bohong), seperti halnya yang disebutkan Sentot, “Hal itu jangan sampai terjadi di wilayah Jatibening ini,” ucap Sentot mengingatkan dalam sosialisasi hukum terhadap pelaksanaan PTSL.

Namun, Sentot juga menegaskan bahwa, ia pun memiliki program PTSL, “Terhadap biong-biong yang merugikan masyarakat Kota Bekasi, khususnya di wilayah Jatibening. Saya akan menggunakan program PTSL juga, bukan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Tapi PTSL saya singkatannya, Proses, Tangkap, Sel, Limpah ke Kejaksaan, urusan pak Ucok nanti,” tegasnya.

Selain calo (biong), masyarakat juga dihimbau untuk berhati-hati atas “Pemalsuan Surat”“Gratifikasi”, dan “Pungutan Liar” (Pungli). Pemahaman lain juga disampaikan Sentot bahwa, masyarakat pun dapat tersandung kasus korupsi seperti, perampasan atau penggelapan tanah yang merupakan Asset Negara dan penyerobotan tanah dengan mengajukan hal tersebut pada program PTSL ke kantor BPN, “Sertifikatnya betul SAH, tapi cara pembuatannya itu tidak benar. Sudah nyerobot tanah orang, kemudian memalsukan surat, atau nanti ada akte yang ditandatangani berarti menambah keterangan palsu, pasalnya jadi berlapis-lapis,” terangnya.

Andry Poliaman (Bang Ucok) sapaan akrab Jaksa Pengacara Negara (JPN), dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ini juga menegaskan, “Kalau nanti biayanya PTSL ini adalah 150 ribu, jangan coba-coba bilang itu 160 ribu. Sempat ada aduan itu, saya lah orang pertama menjemput kalian,” katanya dihadapan para peserta sosialisasi PTSL siang itu.

Dan jangan coba-coba juga warga, Lanjut bang Ucok, “Menjanjikan kepada petugas untuk memberikan uang, kalian saya jemput juga. Jangan dikira warga gak bisa saya jemput, saya jemput kiri-kanan, kena Undang-undang Gratifikasi menyuap petugas. Warga dan aparatur perangkat dari pemerintah daerah turunannya, dapat dikenakan sanksi hukum pidana,” tegas Bang Ucok saat penjabaran tentang sosialisasi hukum dalam pelaksanaan program PTSL.

Terkait sanksi pidana, kepada warga dan aparatur perangkat dari pemerintah daerah serta turunannya yang disebutkan, Andry Poliaman juga kembali mempertegas, “Itu sebenarnya teknis aja ya, tapi kalau kita mau saklek (Keras – Red) yaitu emang perwal. Kalau lebih dari ketentuan itu (Biaya Resmi – Red) adalah pungli/pungutan liar, nah itu yang harus diselesaikan secara yuridis hukum dulu,” ungkapnya kepada media usai kegiatan berlangsung.

“Oh semua-semua kiri-kanan, masyarakat ditindak, pemerintahannya juga ditindak. Tidak pandang bulu, karena pungli tidak mengenal siapa dia,” jawab Bang Ucok, saat dipertanyakan, jika ada terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Meskipun begitu, Bang Ucok juga berharap agar semua dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang diamanatkan Presiden Joko Widodo pada, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017 tentang PTSL.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi (Perwal) Nomor 28 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tentang Pembiayaan Persiapan PTSL ditetapkan biaya sebesar Rp. 150.000 yang dibebankan kepada pemohon PTSL. Kemudian dihimpun dan di administrasikan oleh POKMASDARTIBNAH (Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan) di masing-masing kelurahan, bukan dikelola oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi.

Biaya PTSL yang dibayarkan peserta/pemohon di antaranya seperti, Penyediaan Surat Tanah (Bagi yang belum ada), Pembuatan dan Pemasangan Tanda Batas, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Jika Terkena, dan lain-lain (Materai, Foto Copy, Letter, Saksi Dsb). Sedangkan biaya PTSL yang dibebankan kepada pemerintah yaitu, Penyuluhan, Pengumpulan Data (Alas Hak), Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Yuridis dan Data Fisik, Penerbitan Sertifikat, serta Supervisi dan Pelaporan.Untuk pemahaman terkait pelaksanaan dalam mengajukan program PTSL, disampaikan oleh Fauzi Kamal Ismail Ketua Tim program PTSL untuk wilayah Jatibening dan Jatibening Baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, “Pendaftaran PTSL nanti dibentuk pokmas, dari warga ke pokmas, baru nanti pokmas ke BPN untuk pemberkasan,” terangnya.

Adapun syarat pemohon dalam mengajukan PTSL tersebut yaitu, KTP, KK, PBB Berjalan, Jual Beli (Akta, Segel Jual Beli, Kwitansi, Surat Pernyataan Jual Beli), Hibah (Akta, Segel Hibah, Surat Pernyataan Hibah), Waris (Surat Keterangan Waris, APHB, Surat Pernyatan APHB), dan BPHTB.

Sebagai Ketua Tim program PTSL, untuk wilayah Jatibening dan Jatibening Baru Tahun 2020, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Fauzi menyampaikan, “Target untuk Jatibening itu 3000, untuk keseluruhan Pondokgede 15.000 sertifikat, Jatibening Baru 4500,” ungkapnya.

Secara komputerisasi, Lanjut Fauzi, “Sudah beres semuanya di Desember, kalau untuk penyerahan yang jelas bukan masalah penyerahannya. Yang jelas harus selesai sertifikatnya, itu syukur-syukur sebelum Desember,” tambah Fauzi dalam keterangannya kepada media.

Sedangkan Miyana Lurah Jatibening, coba menjabarkan atas target 3000 bidang tanah atau sertifikat tersebut, untuk dilakukan pembagian kepada 5 Rukun Warga diantaranya seperti, Rw. 001, Rw. 002, Rw. 003, Rw. 007, dan Rw. 014. Terkait biaya resmi yang di sosialisasikan sebesar Rp. 150 ribu, Miyana Lurah Jatibening mengaku bersedia untuk turun kembali guna menjelaskannya, “Nanti dijelaskan kembai oleh pokmas, kalau misalnya diundang rt/rw untuk bagaimananya, saya akan jelaskan kembali,” katanya.

Mewakili warganya, Lurah mengatakan, “Saya sanggat bersyukur, seumur-umur saya jadi lurah baru sekarang dapet nih PTSL. Memang ini juga harapan warga Jatibening barang kali,” ucap Miyana

Diketahui, untuk pokmas Jatibening sendiri belum terbentuk, namun Miyana coba meyakinkan, untuk calon pokmas, segera mungkin sudah dapat langsung ditunjuk dan minggu depan selesai. (And)  

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini