DPRD Murung Raya Himbau PT HPU Realisasikan Hasil Mediasi

0
51
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin

Puruk Cahu-Kalteng, SK.
Seniadinoor kanan bersama dengan eks karyawan PT HPUWakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin ketika dimintai tanggapannya atas keputusan mediasi oleh Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah pada 3 April 2020 lalu mengatakan sangat menyambut baik atas keputusan yang dikeluarkan tersebut karena dianggap telah mengakomodir kepentingan semua pihak
DPRD Murung Raya sangat mengapresiasi hasil keputusan yang telah dituangkan dalam bentuk surat oleh Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Hubungan Industrial dengan surat No. 565/141/HI-03/IV/Nakertrans
“Dengan adanya hasil keputusan mediasi dari Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah Bidang Hubungan Industrial kami di DPRD mendorong agar PT HPU dapat menerima kemudian mengaplikasinya.
Beberapa waktu yang lalu, kami di DPRD Murung Raya juga pernah memediasikan antara eks karyawan dan PT HPU dan pada saat itu kami juga merekomendasikan agar PT HPU mempekerjakan kembali eks karyawan yang telah di PHK secara sepihak tersebut,” terang Rahmanto diruang kerjanya, Rabu (8/4/2020).
Ditemui ditempat berbeda, Seniadinoor selaku Ketua DPC Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI Kabupaten Murung Raya mengungkapkan keinginannya agar pihak PT HPU dapat menerima hasil putusan mediasi itu agar permasalahannya tidak berlarut larut.
“Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang dilakukan secara sepihak oleh PT Harmoni Panca Utama atau HPU terhadap enam orang karyawannya beberapa waktu lalu di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dinilai melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-undang Ketenagakerjaan,” beber Seniadinoor.
Hasil mediasi telah dituangkan dalam surat Nomor 565/141/HI-03/IV/Nakertrans yang dikeluarkan pada tanggal 3 April 2020 lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pasal 158 undang-undang momor 13 tahun 2003 yang menjadi pedoman para pengusaha melakukan pemecatan telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara nomor 012/PUU-I/2003 dengan alasan bertentangan dengan UUD tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atas dasar itu, pihak mediator menilai putusan PHK oleh PT HPU terhadap enam orang pekerjanya yang dikeluarkan tanggal 20 dan 21 Januari 2020 lalu tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan yang berlaku saat ini dan menganjurkan agar pihak perusahaan memperkerjakan kembali keenam orang eks karyawan tersebut
PT HPU dalam memutuskan PHK masih menggunakan peraturan perusahaan yang sudah habis masa berlakunya tahun 2019
“Apabila sampai pada batas waktu 10 hari PT HPU tidak menerima keputusan mediator, maka kami akan mengajukan upaya hukum untuk menyelesaikan perselisihan ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.,” tutup Seniadinoor dengan tegas. (ap).

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini