Disdik Kota Palembang Ahmad Zulinto Tegaskan Kepala Sekolah Anggarkan 20% Dana (BOS)

0
91

Palembang,SK

Kepala Diknas kota Palembang, H. Ahmad Zulinto SP.d MM, tegaskan Kepala Sekolah Anggarkan 20% Dana (BOS) Untuk (SIPLAH)
Menyikapi terkait adanya dugaan pembelanjaan yang di ambil alih oleh Disdik Kota palembang sebesar 20 %Dari Dana BOS, saat dijumpai awak media diruang kerjanya, Ditengah kesibukannya, kepala disdik kota Palembang, H.Ahmad Zulinto SPd MM, menyambut baik rekan rekan wartawan yang sengaja diundang terkait dugaan dengan pembelanjaan 20%dari Dana BOS.Kamis(04/06/2020)

Ahmad menjelaskan kepada awak media tentang pelaksanaan dan perencanaan bembelanjaan Market Place sebagai media online untuk pengadaan sekoalah dengan sebutan SIPLAH(Sistem Iformasi Pengadaan Sekolah) Tahun 2019.Sebagai penyedia jasa percetakan buku PT.Balebat Dedikasi Prima (BRITE) yang terdaftar sebagai penyedia buku kurikulum 2013 dengan bekerjasama denga 2 Market place yang di tunjuk oleh Kemendikbud yaitu market place Belanja.com dan PesonEdu.

Sebagai informasi , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler,yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non personalia bagi pihak sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik,

Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan, bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan jasa (PBJ) disekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring.PBJ disekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBj sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tambah zulinto,SIPLAH dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk digunakan dalam Pengadaan Barang dan jasa (PBj) sekolah melalui Siplah market place.Dengan adanya SIPlah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektifitas serta pengawasan PBj sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian dan Kebudayaan.

Bagi sekolah yang ingin membeli dan belanja buku-buku kurikulum 2013(Buku K-13) dapat melakukan pembelian melalui toko BRITE STORE atau Toko PT.Balebat Dedikasi Prima yang ada di Blanja.com PesonaEdu.yang disahkan oleh Kemendikbud.jelasnya.

Bukan berarti kami mengambil ali pungsi pembelanjaan 20%dari Dana BOS tersebut.itu salah.ucapnya Zulinto

kebijakan yang direncanakan kepada pihak pihak sekolah dan para penerbit buku, mengenai dana 20% yang akan di anggarkan untuk pembelian buku tentunya nanti sangat bermanfaat bagi pihak sekolah dan juga para siswa belajar, agar kedepannya penggunaan serta pendisiplinan anggaran dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) benar terlaksana dengan baik dikelolah dan berjalan dengan acuan Permendikbud , dan kami harap para siswa betul betul menikmati buku dari sekolah yang diterbitkan oleh penyedia barang yang melalui sistem (SIpLah) jalur yang sudah diakui oleh Permendikbud,

Lanjutnya Ahmad Zulinto,Dimana dengan tujuan itu kita bisa menghemat anggaran Negara yang diberlakukan setiap pengadaan buku buku tersebut, dan buku-buku dari (Siplah) , nantinya disalurkan ke pihak sekolah ,jelas sangat bermanfaat bagi siswa yang membutuhkanya kita akan bagikan dengan gratis dan bisa dibawa pulang untuk anak-anak kita.tegasnya

Seperti yang di isukan 20% dari dana BOS diambil alih pembelanjaan oleh diknas itu salah.. dan tidak benar yang benar adalah tujuan kita kepada pihak sekolah bahwa anggaran 20% yang kita anggarkan benar akan Dibelanjakan melalui sistem (SIPLAH) yang akan di anggarkan oleh kepala sekolah untuk belanja buku para siswa.ini guna Untuk menghindari penyelewengan di sekolah.tambahnya

Untuk pembelian buku belajar itu menurut Kemendikbud, dilakukan melalui sistem informasi Pengadaan disekolah(Siplah) agar anggaran tersebut bermanfaat nilainya dibanding dibeli dari penerbit yang belum mempunyai sistem (SIpLah) Namun andaikata penerbit sudah menggunakan sitem yang dapat dilakukan melalui Siplah satuan pendidkan dan dapat melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundang undangan dipersilakan saja.tambahnya.

“Dengan demikan ,sangat jelas dana BOS tersebut dikelolah oleh pihak sekolah “Berarti pihak dinas pendidikan Kota Palembang dalam hal ini hanya mensosialisasikan tatacaranya saja, pembelanjaan tetap di anggarkan melalui Kepala sekolah.Tujuan ini hanya untuk mengetahui bagaimana cara pengelolaan dana Bantuan Oprasional sekolah (BOS) oleh pihak sekolah “Untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana BOS, disekolah dan juga tentunya kami mengambil ide-ide seperti ini tujuannya agar menunjang potensi belajar bagi siwa yang ingin mencapai cita’citanya, dan kami pun mengajak pihak sekolah dan masyarakat juga turut mengawasi secara bersama dalam mengelolaan (Dana BOS) Hak masyarakat akan kami pejuangkan.tutupnya.H.Ahmad zulinto.(Adi Wa)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini