Terdakwa Pemalsuan di Tuntut 2 Tahun masuk penjara

0
35

Jakarta ,SK
Selasa 2/6/2020 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Monang Tampubolon dengan tuntutan 2 tahun masuk penjara.

Pasal yang dibuat dalam kasus terdakwa Monang Tampubolon dengan pasal 266 ayat 1-2 KUHP,primer 263 ayat 1- tentang pemalsuan surat serta keterangan palsu dalam akta otentik, serta seolah-olah sesuai dengan kebenarannya sendiri akan tetapi merugikan pihak lain (mantan istrinya).

Terdakwa Monang Tampubolon dilaporkan mantan istrinya karena telah memalsukan tanda tangan dengan sengaja menjual harta gono gini selama bersama dalam berumah tangga. Selama ini terdakwa Monang Tampubolon dibuat dengan tahanan kota.

Sidang yg dipimpin ketua majelis Nelson Marbun SH MH menunda sidang untuk tanggal 9/6/2020 dengan agenda pembelaan(pledoi) dari pengacara terdakwa. (perdana)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini