Diduga Pembangunan Pasar Kranji Baru Belum Kantongi Izin, Camat Blak-blakan

2
150

Kota Bekasi, SK.

Sudah selayaknya pemerintah turun tangan dalam hal memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan saat ini, Pemerintah Kota Bekasi sedang melakukan revitalisasi Pasar Kranji Baru, demi mendukung sektor perekonomian di Kota Metropolitan itu. Namun pada saat pelaksanaan pembangunan rumah toko (ruko) di komplek Pasar Kranji Baru, dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Kranji Baru, PT. Anisa Bintang Blitar (ABB) sebagai pihak pengembang, diduga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah Kota Bekasi.

Hal ini sesuai keterangan yang disampaikan oleh M. Bunyamin, Camat Bekasi Barat saat dikonfirmasi media ini dikantornya Selasa siang (04/08/2020). “Sampai saat ini, saya belum melihat adanya izin-izin dari pemerintah kota. Itu pun sudah saya minta, namun sampai saat ini belum ada sampai ke tangan saya,” ungkapnya secara gamblang.

Bunyamin memaparkan lebih lanjut, menurut informasi yang diterima dari pihak pengembang pasar, perizinan tersebut dinyatakan sudah ada, “Nah saya ingin minta izin foto copy-nya untuk melihat perizinan apa saja yang sudah ditempuh,” jelasnya.

Selain itu, sebagai Kepala pemerintahan di wilayah tersebut, M. Bunyamin juga ingin meminta kepada pihak pengembang beberapa item yang harus dilaksanakan seperti, pembuatan TPS-s (Tempat Pembuangan Sampah-sementara), Saluran Air, Parkir, masalah Tempat Penampungan Sementara, dan yang terakhir tentang masalah arus lalu lintas.

Berharap hal tersebut dapat disampaikan secara langsung kepada pihak pengembang, melalui surat pada tanggal 08/07/2020 dengan Nomor. 005/ 1153- Kc.BB, Camat Bekasi Barat turut mengundang, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kapolsek Bekasi Kota, Danramil 01 Kranji, Lurah Jakasampurna, Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Bekasi Barat, Kepala Seksi (Kasi) Pemtribum Kelurahan Jakasampurna, Kepala Unit Pasar Kranji Baru, dan termasuk pihak pengembang PT. Anisa Bintang Blitar, untuk dilakukan rapat pertemuan di Hari Kamis, 10 Juli 2020.

Sayangnya, pertemuan yang dibuat tersebut juga tidak membuahkan hasil. Camat Bekasi Barat mengakui bahwa jadwal pertemuan pada tanggal 10 Juli itu ia bubarkan. Pasalnya hal ini terjadi disebabkan atas tidak hadirnya Iwan Hartono, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT. Anisa Bintang Blitar, “Gak datang, dan saya bubarin,” ucapnya dengan raut wajah yang terlihat kesal.

“Saya ingin langsung yang bisa mengambil keputusan. Karena kemarin yang datang tidak bisa mengambil keputusan, saya bubarin rapatnya,” kata M. Bunyamin menambahkan.

Camat Bekasi Barat juga menegaskan bahwa, meskipun waktu yang ditentukan untuk revitalisasi Pasar Kranji Baru hanya 2 Tahun, seperti informasi yang diterimanya, baik Ruko yang saat ini sedang di rehab maupun Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang tetap harus mengurus seluruh perizinanya, “Karena itu menyangkut amdal, bau pasar, dan arus lalu lintas di lokasi itu,” tegas M. Bunyamin sambil menutup keterangannya.

Terpisah, Amas selaku Kepala Unit, saat ditemui di kantor pengelola Pasar Kranji Baru mengatakan bahwa, selama bangunan di lingkungan pasar itu belum diserah terimakan, terkait akan pembangunan tersebut bukan wewenangnya. Amas juga sempat menjelaskan, tentang undangan rapat dari Camat Bekasi Barat itu hanya terkendala di masalah waktu yang kurang tepat, “Pas di undang, udah saya kabarin juga, ternyata Pak Iwan itu bukan gak hadir. Saya tau persis, bukan saya mau bela nih,” kata Amas sambil menjelaskan kendala tidak hadirnya Iwan Hartono, Presdir PT. ABB, sehingga di wakili oleh stafnya.

Ketika disinggung terkait kelanjutan dari pembangunan ruko, maupun TPS pedagang yang saat ini sudah terlanjur berdiri, Amas mengatakan bahwa pembangunannya sedang ditunda, melalui surat dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.

Sementara pada saat awak media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi, Iwan Hartono, Presdir PT. ABB, tidak dapat ditemui. Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu staf dari PT. ABB, dengan alasan adanya tamu Presiden Direktur, hingga sore hari. Bahkan sampai dengan berita ini dibuat, tidak ada respon yang ditunjukan, pada saat dihubungi melaui telepon selulernya. (And) 

Redaksi
Author: Redaksi

2 KOMENTAR

  1. Kami warga yg berhimpitan tidak pernah diajak setiap hari menghirup Bau menyengat dan polusi suara mesin mesin olahan jam 3 Pagi, kami tidak pernah dilibatkan sejak kami keberatan atas pembanunam Tempat penampungan sementars

  2. Mohon perhatian dari yg berwenang, pembangunan TPS nya bermasalah terhadap warga sekitar, mengakibatkan polusi suara, polusi udara (Bau), warga komplek depnakertrans menolak keberadaan TPS ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini