Wajo Sulsel, SK
Bertempat di Ruang pola Kantor Bupati Wajo Jalan Rusa Sengkang Bupati Wajo DR H.Amran Mahmud, S.Sos, M.Si membuka rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sosialisasi pencanangan kampung Restorative Justice ( 1/3/2022). Rapat ini dihadiri oleh Bupati Wajo, Kajari Wajo, Kadis PMD Kab. Wajo, Inspektur Daerah Kab. Wajo, Para Camat dan Kepala Desa Se Kab. Wajo.
Bupati Wajo mengemukakan dalam kata sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Wajo atas Kesediannya memberikan sosialisasi Kepada Para Desa agar kegiatan kita semakin tertata dengan baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju keuangan desa semakin berkualitas dan tertata dengan baik.
Dengan demikian kita dapat mengembangkan desa kita menjadi desa maju yang tentunya kita berbenah diri agar masyarakat merasakan kemajuan ekonomi, dan budaya mereka sehingga kita bisa memeneg tata kelola keuangan, olehnya itu patut kita berterimakasih kepada camat kepala desa dan sekertaris desa yang akan mengelola keuangan desa dengan baik sehingga diperlukan pencanangan kampung Restorative Justice tandasnya.
Selanjutnya kepala kejaksaan negeri Wajo mengsosialisasikan tentang pencanangan kampung Restorative Justice itu, dikatakan bahwa maksud dibentuknya kampung Restorative justice sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat yang dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Adapun tujuan dibentuknya kampung RJ adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stikma negatif. Pemebentuksn kampun RJ bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh jaksa tuturnya. (Arif )