Usut Tuntas Dana Penyertaan Modal 6,3 M, Dan Sambungan 101 Pipa Air PDAM Yang Diduga Ilegal !

0
145

Jepara,SK

Bertempat di ruang  Balai Desa, Khamdan Petinggi atau Kades Ujungpandan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang didampingi perangkat desa bernama Syaifudin pada  Senin 21/3/2022, saat ditemui oleh awak media SK menjelaskan, bahwa PDAM Jepara mempunyai 101 pelanggan air dengan hanya berdasarkan KTP Kabupaten Jepara. 

Pelanggan tersebut berasal dari Kabupaten Demak tepatnya di 4 desa di Kecamatan Wedung yang berbatasan langsung dengan  desa Ujungpandan, Kecamatan Welahan. “Tarif SR yang dijual ke pelanggan di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, dengan selisih lebih mahal Rp. 10 rb dari harga pelanggan yang dijual di Kabupaten Jepara,” ujar Khamdan.

Dalam hal ini jelas sebuah bentuk pelanggaran, karena PDAM Jepara menjual air bersih keluar Kabupaten Jepara tepatnya di 4 desa (Jungpasir, Jungsemi, Kedungmutih dan Wedung) Kecamatan Wedung,Kabupaten Demak.

Sambungan SR ini di duga ilegal dalam penyambungannya, apalagi sudah berlangsung bertahun-tahun. 

Sementara pelayanan air bersih PDAM Jepara kepada pelanggan di wilayah Kabupaten Jepara sendiri, justru tidak baik, kualitas air keruh, berbau tidak sedap dan sering macet (mesti dibantu alat bantu Pompa Air).

Sehingga selain pelanggan di desa Ujungpandan membayar biaya langganan air sekaligus, terbebani biaya listrik yang lebih mahal, jadi kerugian dobel mesti ditanggung.

Menurut keterangan salah satu Pimpinan Dewan dari Fraksi Nasdem pada tahun 2021 telah dianggarkan dana penyertaan modal sebesar 6,3 Milyar.

Sewaktu di konfirmasi ke KUPT Ujungpandan mengatakan bahwa beliau belum jadi pegawai PDAM.Saat kepala cabang dihubungi melalui telepon seluler jawabannya sama dengan KUPT.

Menjadi pertanyaan, kemana dana penyertaan modal tersebut, sedangkan di Ujungpandan air masih berbau karena belum ada sumur. 

Sementara,saat awak media SK  menghubungi Sapto Budiriyanto Dirut PDAM Jepara lewat sambungan telepon,tidak mau menerima telepon,untuk diminta konfirmasi atas permasalahan yang terjadi di desa Ujungpandan,Kecamatan Welahan,Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dengan demikian di mohon penegak hukum agar melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan tersebut hingga dilakukan tindakan yang tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (B.Simanjuntak/Tim).

 

 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini