LSM NCW Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pokmas

0
1049

Depok,SK

Pekerjaan pembangunan infrastruktur,jalan atau pekerjaan pembuatan drainase sebelumnya dilaksanakan oleh dinas PUPR dan RUMKIM.saat ini pekerjaan tersebut langsung dikendalikan oleh lurah sebagai pejabat  pembuat komitmen,dan kelompok masyarakat sebagai pelaksana pekerjaan dimaksud..tetapi kenyataannya dari 63 kelurahan yang ada, sebagian  lurah ada yang nekad melakukan penunjukan  langsung kepada pihak pemborong/ kontraktor padahal diketahui para kontraktor pelaksana bukan warga sekitar.hal ini tentu bertentangan dengan regulasi yang ada,ujar.Ecy Tuasikal SH,MH sekretaris korwil.jabar, Lembaga swadaya Masyarakat Nusantara Corruption Watch ( LSM NCW ).

Lebih lanjut,Ecy,menyatakan,dibawah ini adalah pasal pasal yang  telah di langgar oleh para lurah .
Diketahui bahwa kegiatan kelompok masyarakat ( pokmas ) diatur dalam beberapa  peraturan.diantaranya adalah,a.peraturan walikota no: 23 tahun 2019  tentang pedoman pengelolaan  pembangunan sarana prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dalam pasal 11 ( angka 1) pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pembangunan sarpras diprioritaskan dengan melibatkan kelompok masyarakat dan atau organisasi masyarakat ditingkat kelurahan.( Angka 2 ) kelompok masyarakat yg dilibatkan dalam kegiatan tersebut merupakan kelompok masyarakat atau warga yang berdomisili diwilayah administrasi kelurahan yang bersangkutan.( Angka 3 ) kriteria pokmas dan atau ormas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
b.anggaran APBD sesuai permendagri no 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan,pasal 14 dengan tegas mengisyaratkan bahwa untuk pekerjaan dimaksud,wajib hukumnya untuk melibatkan warga setempat..artinya tidak dibenarkan pekerjaan tsb di serahterimakan kepada pihak kontraktor yang bukan warga setempat di buktikan dengan keterangan domisili dan KTP.
C.selain itu dalam peraturan menkeu no 50/ pmk.o7/2017 tentang tatacara pengalokasian penyaluran,penggunaan,pemantauan dan evaluasi dana desa/ kelurahan pasal.128 ayat 2 yang menyatakan bahwa pelaksanaan yang didanai dari dana desa/ APBD ,diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
Tak cukup hanya sampai disitu, lanjut ecy,dalam anggaran 2022,2023  disalah satu kecamatan,kami temukan bukti konkrit berupa  penggelembungan harga dalam pembelian material untuk kegiatan dimaksud dan dalam pelaksanaan phisik pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi yang sebenarnya dan warga banyak mengeluhkan hasil pekerjaan tersebut berdasarkan temuan itu, LSM NCW dalam waktu dekat akan bersurat kepada walikota guna melaporkan hal tsb.dan jika pihak kecamatan/camat  selaku atasan langsung dari para lurah tidak kooperatif,maka kami akan melaporkan kepada APH,tutup Ecy Tuasikal ,SH,MH sekretaris LSM NCW korwil Jabar( Herdian )
 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini