Bogor. SK
Sengketa lahan di Blok 12, Kampung Cipare, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Lahan seluas sekitar 3,1 hektare yang sejak 2001 digarap seorang petani, Jana Raharja, pada 2016 justru terbit sertipikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PRONA).
Dari catatan yang ada, sertipikat yang dipermasalahkan tercatat dengan nomor SHM
00965, 00966, 00968, dan sebagian dimasukkan ke SHM 00964. Kondisi ini memunculkan dugaan penyimpangan administrasi dan semakin memperpanjang persoalan agraria di wilayah Pancawati.
Jana Raharja mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak 2001 untuk bercocok tanam sayuran seperti buncis, kol, tomat, cabai, bawang daun, hingga kacang panjang.
“Tanah ini saya buka sendiri, kemudian bertahap saya beli dari warga sekitar. Sampai sekarang saya yang mengelolanya. Sertipikat itu cacat karena tanahnya jelas milik saya,” ujar Jana kepada awak media
Sejumlah saksi turut memperkuat klaim Jana. ES, mantan tim pelaksana PRONA 2016,menegaskan bahwa lahan Blok 12 memang digarap Jana sejak awal. “Tidak pernah ada Jamaludin, Nining, atau Sugandi di lokasi itu. Kalau nama mereka muncul di sertipikat, itu patut dipertanyakan,” ucap ES.
Hal senada disampaikan Ajid, warga yang bertetangga dengan lahan tersebut. Ia menegaskan sejak 2001 hingga kini, tanah itu tidak pernah berpindah tangan. “Saya tahu betul karena pernah ikut menggarap di blok itu. Dari dulu sampai sekarang ya Jana yang menguasai,” katanya.
Ironisnya, salah satu nama yang tercantum dalam sertipikat, Jamaludin, mengaku tidak pernah mengajukan program PRONA. Ia menduga identitasnya dicatut. “Saya hanya dibawa ke notaris oleh bapak (MDM), disuruh tanda tangan beberapa berkas tanpa tahu isinya, lalu dikasih uang Rp 2 juta. Saya tidak pernah menggarap tanah itu, apalagi menjualnya,” ungkap Jamaludin.
Aliansi Petarung, kelompok advokasi di bidang pertanahan, menilai kasus Blok 12 tidak hanya persoalan kepemilikan, tetapi juga menyangkut perlindungan Lahan Pertanian Pangan.
Berkelanjutan (LP2B). “Ada dugaan kuat terjadi alih fungsi lahan yang melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aparat wajib menghentikan pembangunan dan mengusut dugaan penyalahgunaan identitas,” tegas perwakilannya.
Sementara itu, Agraria Institute menyoroti indikasi maladministrasi dalam penerbitan sertipikat PRONA. Menurut lembaga ini, sertipikat tidak bisa menjadi sumber hak bila lahir dari data yang cacat. “Sertipikat bisa dibatalkan demi kepastian hukum, apalagi bukti penguasaan riil Jana Raharja sejak 2001 sangat jelas,” kata seorang ahli administrasi pertanahan dari lembaga tersebut.
Lebih jauh, lembaga tersebut mengingatkan potensi tindak pidana bila benar terjadi pencatutan identitas dan pemalsuan dokumen. “Hal ini dapat dikategorikan sebagaipemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP. Aparat harus menindaklanjutinya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Pancawati maupun BPN Kabupaten Bogor belum memberi keterangan resmi. Warga mendesak agar pemerintah meninjau ulang sertipikat yang dipersoalkan serta memberikan perlindungan hukum bagi penggarap sah.
Kasus Blok 12 Cipare menjadi cermin nyata bahwa sengketa agraria bukan hanya perkara administrasi, melainkan menyangkut hak konstitusional petani atas tanah garapannya. (LTb) ** ( Yati.s)










