Kesaksian Kontradiktif Warnai Sidang Sengketa Lahan Desa Sea di PN Manado

0
340

Manado,SK

Sidang sengketa lahan Desa Sea kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Manado pada Senin (24/11), dengan dinamika baru yang memicu sorotan tajam dari kuasa hukum masyarakat Desa Sea, Noch Sambouw. Dalam sidang tersebut, Sambouw menilai sejumlah pernyataan saksi dari pihak lawan tidak hanya janggal, tetapi juga saling bertentangan.

Salah satu titik krusial yang disorot adalah kesaksian mengenai pembayaran pajak lahan. Sambouw mengungkapkan adanya pernyataan yang membingungkan dari Hukum Tua Desa Sea, yang hadir sebagai saksi dari pihak kuasa hukum Jimmy Wijaya. Menurutnya, Hukum Tua mengaku mengetahui pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak Jimmy, namun pada saat yang sama menyatakan tidak mengetahui bahwa masyarakat Desa Sea yang telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun juga turut membayar pajak.

“Ini sangat mengherankan. Bagaimana mungkin seorang Hukum Tua memahami urusan pajak pihak luar, tetapi tidak mengetahui kewajiban pajak masyarakatnya sendiri yang secara turun-temurun mengelola lahan itu?” ujar Sambouw usai persidangan.

Ia menilai ketidakkonsistenan tersebut bukan sekadar kejanggalan kecil, melainkan hal yang patut menjadi perhatian majelis hakim. Menurutnya, pernyataan saksi yang berubah-ubah berpotensi mengaburkan fakta material dalam perkara yang tengah berjalan.

Tidak hanya itu, Sambouw turut menyoroti pernyataan lain dari Hukum Tua yang mengaku telah lama tinggal di Desa Sea, tetapi menyatakan tidak mengenal para tergugat yang merupakan warga yang tinggal dan mengolah lahan di wilayah tersebut. Sambouw menyebut hal itu tidak masuk akal dan menambah panjang daftar kejanggalan dalam kesaksian saksi pihak lawan.

“Beliau mengatakan pernah tinggal lama di Desa Sea, tetapi tidak mengenal warga yang sehari-hari berada di lokasi yang sama. Ini jelas kontradiktif,” tambahnya.

Dengan rangkaian kontradiksi tersebut, Sambouw meminta majelis hakim memberi perhatian lebih terhadap kualitas kesaksian yang diajukan. Ia menegaskan bahwa masyarakat Desa Sea tetap berkomitmen mempertahankan hak atas lahan yang telah mereka kelola baik secara adat maupun legal selama puluhan tahun.

“Ini bukan sekadar sengketa, tetapi perjuangan mempertahankan hak masyarakat yang diwariskan turun-temurun,” ungkapnya.

Sidang akan berlanjut pada agenda berikutnya, dengan pemanggilan saksi tambahan oleh majelis hakim untuk memperkuat bahan pemeriksaan.(Firda, Kaperwil Sulut)

 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini