Jakarta,SK.
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) dan Biaya Operasional Pendidikan ( BOP ) Tahun Anggaran 2025 di SDN Pluit 01 pagi, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah indikasi Mark -up harga dan praktek tertutup dalam penunjukan vendor, memunculkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran yang mencapai Rp. 852.653.010,- juta, terdiri dari BOS sebesar Rp. 392.040.000,- dan BOP sebesar Rp. 460.613.010,- juta.
Hal ini jelas bertentangan dengan komitmen arahan Pemerintah,yang menegaskan bahwa setiap rupiah uang Negara harus dikelola dengan efisien, transparan dan kembali ke masyarakat dalam bentuk program yang nyata.
Sumber internal pendidikan menyebutkan adanya istilah vendor binaan sekolah – pihak yang diduga kerap mengerjakan proyek pengadaan maupun pemeliharaan. Jika praktek-praktek ini benar terjadi, pola tersebut rentan bertentangan dengan prinsip persaingan sehat, serta membuka peluang terjadinya kolusi maupun konflik kepentingan.
Beberapa item pengadaan berikut menjadi sorotan karena dianggap memiliki harga yang tidak wajar dan minim kejelasan identitas barang.
Pengadaan Laptop Administrasi Tipe D, 4 Unit Rp. 74.239.805,-. Harga per unit Rp. 16.571.385,- dinilai jauh diatas kisaran pasar, tanpa informasi merek maupun toko penyedia. * Pengadaan Infocus 4 unit Rp. 29.861.108. Harga per unit Rp. 6.665.426,-. Tidak ada rincian merek dan sumber pembelian. * Pengembangan profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Rp. 33.600.000,-.Tidak ada Poto dokumentasi kegiatan dan dimana dilaksanakan.
* Ac Split 1Pk, Rp. 7.137978,-. Tidak terdapat rincian merek dan toko penyedia.
Sejumlah pekerjaan pemeliharaan juga dinilai janggal, antara lain :
Pemeliharaan kamar  mandi Rp. 28.782.301. ” Pemeliharaan kantin  Rp. 9.681.840.Pemeliharaan lahan  parkir Rp. 39.879.599. Pemeliharaan ruang kelas. Rp. 57.769.421.
Dari beberapa kegiatan diatas,, publik mempertanyakan sejumlah hal mendasar :
- Merek keramik yang yang digunakan.
- Detail luas area yang dikerjakan.
- Harga per meter per-Â segi.
- Identitas PT / CV, pelaksana.
- Prosedur penentuan Rekanan.
- Ada tidaknya rabat atau keuntungan  informal dari vendor.
Kepala sekolah SDN PLUIT 01, pak Susilo Widyo Pramono saat dikonfirmasi Kamis 27 November 2025 jam 9: 30, Wib, tidak dapat memberi jawaban dengan alasan sibuk.
Pemerhati Pendidikan, Hitler P.S, mengatakan minimnya penjelasan dari pihak sekolah justru menambah kuat dugaan adanya kejanggalan dalam penggunaan Dana BOS dan BOP.
Ketiadaan klarifikasi memperkuat dugaan publik, pengelolaan dana Negara tidak boleh dibiarkan kabur.Dugaan kasus ini membutuhkan audit menyeluruh oleh Irbanko dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tegasnya.
Sebagai pengelola uang negara bernilai Rp. 852.635.010,- sekolah wajib mempublikasikan data lengkap pengadaan,spesifikasi barang, vendor, harga satuan, metode pemilihan rekanan serta bukti bahwa proses berlangsung terbuka dan akuntabel.
Tanpa keterbukaan, dugaan penyimpangan dan potensi praktik ” main mata” antara pihak sekolah dan pihak yang berkepentingan, akan terus menguat Dimata publik.( Pardamean.S ).









