Tasikmalaya,SK
Komisi tiga DPRD Kota Tasikmalaya mengungkap fakta mengejutkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kampung Garumpay, Kelurahan Singkup, Selasa (21/4/2026). Hasil evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas dapur penyedia makanan bergizi di wilayah tersebut belum mengantongi izin resmi.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, mencatat bahwa dari total 115 dapur SPPG yang beroperasi, hanya 3 lokasi yang memiliki legalitas lengkap. Artinya, hampir 99 persen dapur yang menyuplai asupan bagi anak sekolah saat ini berstatus ilegal karena belum memenuhi standar
Dapur SPPG di Singkup ini sudah berjalan lima bulan, namun pengelola belum memiliki izin apa pun. Kami meninjau langsung mulai dari penataan limbah hingga ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah(Ipal)yangternyatamasihbermasalah,”tegas Anang
Akar Masalah dan Kelayakan Teknis
Anang menjelaskan bahwa menjamurnya dapur tak berizin ini berawal dari kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memprioritaskan pembangunan fisik bangunan terlebih dahulu. Namun, ia mengingatkan bahwa urusan perizinan bangunan, pengelolaan limbah, serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tetap menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi pengelola.
DPRD memberikan waktu pemantauan hingga enam bulan ke depan bagi pengelola untuk melengkapi seluruh berkas. Anang menegaskan bahwa legalitas dan kelayakan teknis merupakan harga mati demi menjamin keamanan pangan generasi masa depan.
Sanksi Tegas dan Larangan Manipulasi
DPRD Kota Tasikmalaya menyiapkan sanksi berjenjang bagi pengelola yang membandel, mulai dari teguran administratif, penutupan sementara, hingga rekomendasi penutupan permanen.(Ari Yanto)











