
Kota Bekasi, SK
Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kelurahan Jatiranggon, Kota Bekasi, diwarnai penelusuran ulang terhadap ratusan berkas permohonan tahun 2024 yang belum berujung pada penerbitan sertifikat.
Di tengah dimulainya kembali program tersebut, Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kantah ATR/BPN) Kota Bekasi mulai melakukan verifikasi data PTSL 2024 di Kelurahan Jatiranggon. Langkah ini dilakukan menyusul munculnya keterangan terkait progres permohonan PTSL 2024 yang disebut masih menyisakan hampir 700 berkas.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Tunggal Cahyoadi, melalui Wakil Ketua (Waka) Yuridis sekaligus Koordinator Substansi (Koorsub) Pendaftaran Hak, Riski Riyanto, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan identifikasi bersama Kelurahan Jatiranggon terhadap data permohonan PTSL 2024 yang dinyatakan belum selesai.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memetakan posisi masing-masing berkas sekaligus menentukan pola penyelesaiannya.
“Saat ini kami sebagai tim PTSL 2026 untuk kelurahan yang sama, yaitu Jatiranggon, sedang berkoordinasi dan memverifikasi sejumlah berkas yang dinyatakan belum selesai,” kata Riski kepada wartawan di Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Senin (4/5/2026).
Ia menyebutkan, data nominatif permohonan PTSL tahun 2024 yang disampaikan pihak kelurahan kini sedang dibandingkan dengan database internal Kantah ATR/BPN Kota Bekasi.
Berkas yang telah masuk target penerbitan akan ditelusuri oleh tim lama. Sementara dokumen yang belum masuk ke tahapan tersebut, termasuk yang masih dalam proses pengukuran, diprioritaskan dalam program PTSL 2026.
“Itu yang diverifikasi, mana saja yang menjadi target terbit 2024, tetapi menurut catatan kelurahan belum diterima. Sehingga di situ diperlukan cross-check, permohonan mana yang memang belum masuk (red — Target Penerbitan), mana yang sudah masuk,” ucapnya.
Database internal yang disampaikan Riski kepada wartawan merupakan data penerbitan sertifikat pada program PTSL 2024 di Kelurahan Jatiranggon. Dari total kuota penetapan lokasi (penlok) sebanyak 3.900 bidang di 2024, Riski mengungkapkan seluruh target telah terbit secara nominatif.
“Secara nominatif terbit, tapi apakah itu sudah diterima atau belum, ini kan perlu penelusuran lebih jauh. Artinya kalau masuk ke kuota tersebut itu dipastikan selesai, tapi selesainya oleh tim yang lama,” ungkapnya.
Riski juga memastikan, data dari Kelurahan Jatiranggon ini telah diterima oleh Kantah ATR/BPN Kota Bekasi. Berkas nominatif tersebut, disampaikan dalam format Excel untuk kemudian dicocokkan dengan database internal sebelum dikembalikan kepada pihak wilayah.
“Supaya mereka juga bisa cek datanya dan ini perlu waktu untuk memastikan, apakah data itu masuk di 2024 atau tidak. Sehingga nanti datanya akan valid, mana yang akan kita tindaklanjuti dengan memanggil tim lama untuk menyelesaikan tunggakan, dan mana yang bisa ditindaklanjuti di tahun 2026,” tandasnya.
Pernyataan ini mengemuka setelah Lurah Jatiranggon, Dedy Suryadi Hidayat, menguak sejumlah data permohonan PTSL 2024 yang belum berujung pada penerbitan sertifikat lebih besar dari perkiraan awal dirinya.
Dedy membeberkan, hasil pencocokan ulang internal dari pihak kelurahan menunjukkan jumlah berkas yang belum selesai mendekati 700 bidang. Angka itu lebih tinggi dari estimasi sebelumnya yang disebut Lurah Jatiranggon berkisar hampir 600 bidang.
“Secara lengkap kurang lebih hampir 700-an berkas PTSL 2024 yang belum jadi. Datanya ada semua ini, kalau kita itu ada rekapan data. Jadi kita nggak asal bicara,” ujarnya sambil menunjukkan tampilan data dalam format Excel pada perangkat komputer di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2026).
Sejumlah data nominatif pemohon tersebut telah memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan tercatat hingga kode internal “305” dalam administrasi PTSL 2024, namun belum berujung pada penerbitan sertifikat.
Selain itu, pihak kelurahan juga menegaskan masih menyimpan bukti administrasi penyerahan dokumen kepada tim PTSL 2024.
“Sebenarnya bukannya tidak ada berkas itu di BPN, saya juga gak tahu menyimpannya seperti apa. Kita punya tanda terima, setiap penyerahan (red — Berkas) itu kita buat tanda terima dan ada paraf-nya dari petugas,” tegasnya.
Meski demikian, Dedy mulai merasa lega setelah tim PTSL 2026 akhirnya turun langsung ke wilayah guna menelusuri berkas permohonan yang belum selesai. Proses tersebut telah dimulai dari RW 001 dan akan berlanjut secara bertahap ke wilayah lain.
Sejauh ini, Kelurahan Jatiranggon kembali memperoleh alokasi 1.000 bidang dalam penetapan lokasi PTSL 2026. Namun, tidak seluruh persoalan PTSL 2024 dapat secara otomatis diselesaikan. Hanya berkas yang belum masuk tahap permohonan sertifikat, termasuk yang masih berada dalam proses pengukuran, dapat diprioritaskan untuk ditindaklanjuti.
“Yang utama saya fokus dulu nih untuk penyelesaian 2024, kalau sudah selesai saya enak tidur deh jadinya. Komitmen mereka, berkas permohonan PTSL 2024 itu akan diselesaikan dengan kuota penlok yang diberikan di tahun 2026 ini,” tutup Dedy.
Sebelumnya, Koorsub Umum dan Kepegawaian Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Ratna Juwita, menguraikan adanya kendala administratif dalam penelusuran progres PTSL 2024.
Ratna menjelaskan, petugas yang saat ini menangani program merupakan tim baru, sementara pelaksana sebelumnya telah berganti tanpa disertai pelimpahan data yang memadai.
“Petugas yang baru sama sekali tidak dikasih berita acara tugas-tugas kemarin apa saja, dan posisi berkas mana yang masih menjadi PR,” tulisnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Bahkan Ratna menyatakan, data progres pekerjaan sebelumnya tidak tersedia dalam sistem administrasi yang dapat diakses petugas saat ini.
“Sama sekali nggak ada, mereka (red — Tim PTSL tahun 2024) buatnya di laptop pribadi. Saya minta spreadsheet progres pun tidak dikasih, karena infonya PTSL 2024 sudah selesai,” pungkasnya.
Kondisi tersebut menyoroti tata kelola administrasi program PTSL, khususnya terkait kesinambungan data, dokumentasi pekerjaan, dan mekanisme pelimpahan tugas antar tim pelaksana.
Di sisi lain, proses sinkronisasi data yang kini dilakukan bersama antara pihak kelurahan dan Kantah ATR/BPN Kota Bekasi menjadi penentu penyelesaian ratusan permohonan yang tertunda, sekaligus menjadi ujian awal pelaksanaan program PTSL 2026 di Jatiranggon. (Andrew)









