Labuhan Batu, SK


Proyek Peningkatan jalan Sei. Dondong Bagan Bilah senilai Rp 1.479.994.000,- Milik Dinas PUPR Labuhan batu, dipertanyakan kesesuaiannya dengan Bestek dan Regulasi.
Proyek 385M x 4M x 20 Cm yang dikerjakan CV. Fadila ini diduga kuat tidak sesuai bestek dan Regulasi yang berlaku.
Balok Pengunci 20 cm Diduga Fiktif. yang seharusnya 20 cm sebagai pengunci Cor.
Balok Pengunci (Parit pengunci/Sloop) diduga tidak ada 20 cm.Galian Dangkal dan Tergenang Lumpur.
Tanpa Pengerasan , tidak ada pemadatan. Langsung gelar Plastik dan Cor pakai Molen diduga tidak sesuai regulasi .
Jasa Konstruksi UU No. 2 Tahun 2017 yang mewajibkan pekerjaan sesuai Spesifikasi teknis.
saat dikonfirmasi untuk memastikannya kesesuaian pekerja 385M x 4M x 20 Cm, apakah sudah sesuai Bestek dan Regulasinya. kepala tukang Bungkam dan menolak memperlihatkan bestek, padahal sesuai regulasi KIP. Bestek adalah Dokumen Publik
yang wajib diperlihatkan.
Ironisnya, dengan anggaran Rp 1.47 Milliar atau 3.8 Juta per meter, Kualitas pekerjaan justru diduga asal jadi. publik menilai metode Gelar Plastik di atas tanah tanpa Pengerasan sangat berisiko, Cor cepat retak dan mudah patah.
Hingga berita ini tayang , Dinas PUPR Labuhan batu dan CV. Karya Fadila belum dapat di Konfirmasi. publik mendesak Inspektorat turun. periksa apakah pekerjaan Rp 1.47 Miliar sudah sesuai dengan bestek dan Regulasi yang berlaku (s. lbs)








