Ratusan Massa Padati Taman Kota, Tasik Usik Suarakan Pembelaan untuk Santriwati Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo Mengenai kedai Mie Babi

0
34

TASIKMALAYA,SK

Kegiatan AksiĀ  Gelombang solidaritas untuk santriwati Pondok Pesantren Hamalatul Quran Sukoharjo menggema di Kota Tasikmalaya. Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya menggelar aksi bertajuk Tasik Usik, menuntut keadilan atas insiden penggeledahan di pesantren tersebut.

Aksi berlangsung tertib dan damai di kawasan Taman Kota Tasikmalaya, Jumat siang (6/11/2026). Ratusan peserta dengan berbagai atribut, spanduk, dan poster berkumpul di depan Masjid Agung sebelum bergerak menyuarakan aspirasi mereka.

Massa aksi berasal dari beragam elemen. Di antaranya Almumtaz, MUI, DMI, FPI, Fossma, Indoboxing, hingga Forum Silaturahmi Solusi Masyarakat. Meski berasal dari latar berbeda, mereka bersatu dalam satu tuntutan yaitu keadilan bagi santriwati.

Dalam aksi tersebut, mereka membacakan pernyataan sikap resmi sekaligus desakan hukum terkait peristiwa penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo.

Ketua MUI Kota Tasikmalaya, KH. Aminudin Bustomi, menjadi salah satu orator utama. Ia menyoroti keberadaan kedai mie babi yang disebut hanya berjarak sekitar seratus meter dari lingkungan pesantren. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga pendidikan Islam.

Selain itu, Aminudin juga mengkritik keras cara aparat melakukan penggeledahan di kompleks asrama putri pada dini hari. Ia menilai tindakan tersebut cacat prosedur fatal dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Ia kemudian menguraikan lima dugaan pelanggaran SOP dan hukum acara pidana.

Pertama, soal waktu penggeledahan yang dinilai tidak wajar. Massa menyebut, pasukan gabungan mendobrak area asrama putri sekitar pukul 03.20 WIB, ketika para santriwati masih terlelap.

Penggeledahan di luar jam normal, kata dia, hanya bisa dibenarkan jika ada situasi darurat yang mengancam nyawa. Tanpa kondisi itu, tindakan tersebut dianggap sewenang-wenang, melanggar privasi, dan berpotensi menimbulkan trauma massal pada anak di bawah umur. Hal itu dikaitkan dengan Pasal 34 ayat (1) KUHAP jo. Perkap No. 8 Tahun 2009.

Kedua, dugaan penggunaan kekuatan berlebihan. Massa mengklaim ada pengerahan personel Brimob bersenjata laras panjang, tindakan menodong, membentak santri anak-anak, hingga memaksa sarapan, padahal perkara yang ditangani hanya dugaan tindak pidana umum perusakan barang. Perilaku itu dinilai melanggar prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas dalam Perkap No. 1 Tahun 2009.

Ketiga, dugaan pelanggaran privasi dan perlindungan anak. Pendobrakan disebut dilakukan personel laki-laki tanpa didampingi Polwan maupun Unit PPA, hingga santriwati yang belum berpakaian lengkap dan berjilbab ditarik keluar. Hal itu dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak.

Keempat, dugaan penyitaan tidak sah. Massa mengklaim ada barang pribadi yang disita padahal tidak berkaitan dengan perkara, yakni uang tabungan Rp16 juta, emas, dan peralatan olahraga panahan. Tindakan itu dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) KUHAP.

Kelima, dugaan gagalnya mitigasi risiko. Kegagalan jajaran pimpinan, mulai dari mantan Kapolres Sukoharjo hingga Kasat Reskrim dan Kanit Pidum, dalam memahami sensitivitas lingkungan pesantren putri dinilai menjadi akar masalah.

Terkait pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta jajaran reskrim dan PPA, massa mengajukan tiga desakan.Diantaranya, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Komisi Kode Etik Polri, bukan sekadar demosi atau teguran.

Kedua, dorongan praperadilan agar seluruh tindakan penyidikan yang dinilai cacat hukum dapat dibatalkan.

Ketiga, gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil atas trauma psikologis santriwati serta rusaknya reputasi pesantren.”Pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius demi tegaknya keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Aminudin.(Ari Yanto)

 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini