DPRD Provinsi Maluku, Melantik Tina Welma Tetelepta Sebagai Anggota DPRD Maluku ANTAR Waktu Menggantikan Edwin Huwae Almarhum.

Ambon. SK

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun.ST, mewakili Mendagri, melantik dan mengambil sumpah Tina Welma Tetelepta, sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku menggantikan Edwin Huwae yang meninggal dunia karena sakit.

Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna 24 Nopember 2023, diruang sidang paripurna DPRD Maluku Karang Panjang Ambon.  Dalam sambutannya ketua DPRD Maluku Benhur Watubun.ST, menyebutkan, pelantikan antar waktu Tina Welma Tetetlepta, sebagai anggota DPRD Maluku menggantikan almarhum Edwin Huwae, berdasarkan keputusan DPP PDIP. Edwin Huwae adalah anggota DPRD Maluku,dari PDIP yang terpilih dari Dapil Maluku Tengah, dengan peroleh suara terbanyak, sedangkan Telma Welma Tetelepta peraih suara terbanyak nomor urut 3, setelah Fabio Latumeten pindah kepartai Nasdem.

Untuk itu diharapkan, anggota DPRD harus menjadi contoh yang baik, karena tantangan dan rintangan yang selalu dihadapi,harus dilewati dengan penuh tanggug jawab. Turut hadir dalm pelantikan antar waktu dari PDIP,Telma Welam Tetelepta, wakil gubernur Maluku Barnabas Orno, pimpinan OPD lingkup Pemda, Forkopinda Maluku serta undangan lainnya. Sebelum menutup Rapat Paripurna Ketua DPRD Provinsi Maluku mengumumkan jabatan baru, yang dijabat Telma Welma Tetelepta, sebagai alat kelengkapan DPRD, rapar paripurna diakhiri dengan Doa. (Izk).

Tinggalkan Balasan