KAB.LAMANDAU-KALTENG,SK
Warga Desa Malata bernama Bodoy (42) melaporkan ke Polisi Sektor Bulik tentang kasus dugaan penggelapan Surat Keterangan Tanah (SKT) miliknya telah terigrestrasi No. 593.21/67/AGR/MLT/VI-2016 yang di gelapkan oleh Turick (38) warga Desa Melata Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau, yang juga merupakan oknum Ketua KUD Batu Badiri.
Laporan ini terpaksa dilakukan kerena sudah berbagai cara dalam upayakan, pendekatan secara kekeluargaan menemui terduga tidak ada titik temunya, baik dgn ketua Adat dan kepala Desa, bahkan sampai mediasi di Kantor Polsek Bulik Kabupaten Lamandau yang di prakarsai oleh Kapolsek Iptu. Hadi Prasetyo.SH, tidak juga ada titik temunya dan Turick ngotot dan bersikeras tetap tidak mau mengeluarkan dan menyerahkan SKT tsb. Maka saya pun harus menempuh jalur Hukum yaitu melaporkan terduga kepihak berwajib untuk di peroses lebih lanjut,” kata Bodoy pada awak media, Selasa, (20/4/20).
Lanjutnya, “Kekecewaan muncul tatkala mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan, selalu dijawab masih dalam penyelidikan, bahkan hasil konfirmasi terakhir tidak ada jawaban baik dari penyidik maupun kapolsek Bulik, Iptu Hadi Prayitno, SH dan karena itu akhirnya saya menyurati Kapolres Lamandau perihal utk mempertegas dan mempercepat penanganan kasus tersebut, namun sampai saat ini juga belum ada kabar dari pihak polres maupun polsek .”Ungkapnya.
Saya memang sudah lelah dan sangat kecewa, karena sudah hampir berjalan 5 bulan kasus ini saya ajukan.
“yaitu dari ADUM tertanggal 29 Januari 2020 hingga laporan polisi No.LP/K/RES1.11/05/111/ 2020/ KALTENG/RES LAMNDAU/SEK BULIK, hingga sekarang perkembangan kasus dugaan penggelapan SKT belum ada kejelasan, mohon untuk ditindak lanjuti, karena apa yang diminta oleh penyidik, barang buktinya dan para saksi sudah di berikan, bahkan croscek terhadap objek SKT ke lokasi tanah pun sudah dilakukan, ” Tutur Bodoy kembali sembari mengelus dada karena kekecewaan nya terhadap penanganan kasusnya yg lamban.
Saat kami dari awak media menghubungi “Pihak terlapor/ Turick melalui juru bicaranya Wendi Soewarno,via Whatsapp mengatakan bahwa; Pernah menyarankan kepada Turick tentang permasalahan (SKT) sebaiknya dikembalikan saja kepada pemilik/Bodoy, “Sebab SKT tersebut tidak ada nilainya juga,”Jelasnya.
Adapun hasil komfirmasi & perbincangan bersama mantan PJ. Kepala Desa Malata, Herli Supian, SP menjelaskan,”SKT itu benar milik Bodoy, mengapa saya berani tanda tangan di SKT tsb, sebab dalam lampiran peta sudah ditandatangani oleh Kepala Desa lama, Honorius Toni G dan Kepala Adat Desa Malata kala itu, Kemo MT.DJais (Alm),” terangnya.
Selain itu juga dikuatkan oleh keterangan dan pernyataan dari Kepala Humas PT Satria Hupasarana mengungkapkan nada yang sama bahwa membenarkan SKT tersebut milik dan atas nama Bodoy yang di pegang oleh Turick. Beliau menjelaskan betul SKT tersebut semula sudah di Perusahaan, namun entah kenapa SKT tersebut diambil oleh Turick dan ada bukti tanda terima pengambilan SKT jelas beliau. Selain itu beliau juga menjelaskan keberadaan tanah tersebut benar di area PT. Satria Hupasarana tutur beliau memgakhiri perbincangan.(Tim)