Puruk Cahu – Kalteng, SK
Setelah masa tenggang selama sepuluh hari waktu yang diberikan oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Bidang Hubungan Industrial Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat No. 565/141/HI-03/IV Nakertrans hasil keputusan mediasi antara PT Harmoni Panca Utama dengan eks karyawan yang diwakilkan kepada Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI tidak mendapat tanggapan dari salah satu pihak, maka menanggapi hal ini pihak eks karyawan yang diberhentikan secara sepihak bersama dengan KSBSI Murung Raya dan KSBSI Provinsi Kalimantan Tengah menempuh jalur hukum
Gugatan terhadap PT HPU oleh eks karyawan itu bersama kuasa hukumnya secara resmi telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Indusrtial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Register Perkara 08/Pdt.Sus.PHI/2020/PN.Plk tetanggal 16 April 2020
Para penggugat yang terdaftar di PHI terdiri dari Sibram Malisi. Arief Fuan. Nurul Hadi. Sugi Maulana Putra. Heriadi dan Charles bersama kuasa hukum Tim Advokasi Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI Kalimantan Tengah, M Junaedi L Gaol, SH Ketua Koordinator Daerah Kalimantan Tengah Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI, Seniadinoor, S.Pd Ketua Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Murung Raya KSBSI dan Nordiansyah, SH Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Cabang Kabupaten Murung Raya KSBSI
“Pengajuan hukum ini adalah merupakan pilihan terakhir, karena kami kuasa hukum penggugat melihat bahwa PT HPU tidak menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan perkara PHK tersebut, bahkan terkesan arogan. Hal mana berdasarkan Surat anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Bidang Hubungan Industrial sudah menyatakan PHK terhadap 6 karyawan itu tidak sah dan batal demi hukum, karena bertentangan dengan Undang Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan menganjurkan agar PT HPU mempekerjakan kembali 6 orang karyawan yang telah diberhentikan secara sepihak tersebut”, urai Ketua Koordinator KSBSI Kalteng melalui Seniadinoor pada Kamis, (16/4/2020)
Selain itu, sebelumnya berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Murung Raya bersama pihak Disnakertrans Murung Raya, PT HPU dan eks karyawan, PT HPU tidak mengindahkan hasil dari RDP tersebut. Hasil RDP saat itu merekomendasikan agar pihak PT HPU membatalkan PHK sepihak tersebut
“Dengan pertimbangan beberapa alasan hukum di atas dan untuk menciptakan rasa keadilan bagi buruh/pekerja maka kami Tim Advokasi Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI Kalimantan Tengah menempuh jalur hukum utuk memperoleh keputusan hukum yang seadil adilnya”, pungkas Seniadinoor (ap).