Oknum Wartawan & LSM Pelaku Pemerasan Diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus

0
60

Tanggamus,SK
Dua pria berinisial KM (47) warga Pekon Sindang Marga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus,dan HS (48) warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus, dan seorang perempuan FA (52) warga Dusun Kota Raja Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman di Dusun Kayu Hubi Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, terhadap korbannya Idim (50).

Dalam penangkapan tersebut Tekab 308 Polres Tanggamus, mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta pecahan Rp100 ribu, surat tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) PERS GANYANG Tahun 2019 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama terduga KM dan surat tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) PERS PELOPOR NUSANTARA atas nama terduga FA.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP. Edi Qorinas, SH., mengatakan ketiga terduga ditangap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat bahwa di rumah korban telah terjadi pemerasan oleh tiga orang yang mengaku wartawan dan LSM.

“Atas informasi itu Tekab 308 Polres Tanggamus, mendatangi rumah korban. Ketiga terduga berhasil diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp 3 juta di dalam amplop putih dihadapan terduga KM, kemarin, Selasa (09/06/2020) pukul 15.00 wib, “kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP. Edi Qorinas,SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Oni Prasetya,SIK.Kamis (11/06/2020).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP. Edi Qorinas, SH., menjelaskan modus operadi para terduga melakukan pemerasan dengan pengancaman yakni, menakut-nakuti akan melaporkan korban kepada pihak kepolisian, dengan dalih korban telah menebang kayu di wilayah kawasan hutan lindung.

“Karena korban merasa takut, sehingga ia menurut saat para pelaku meminta sejumlah uang tersebut, “jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP. Edi Qorinas, SH.
Sambungnya, para terduga termasuk “raja tega” karena memeras warga yang tidak punya uang. “Korban terpaksa menjual kambing untuk memenuhi permintaan pelaku,” katanya.

Saat ini ketiga terduga masih dilakukan pemeriksaan Intensif di Satreskrim Polres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Jika terbukti. Ketiga terduga dapat dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP pidana ancaman maksimal 9 tahun penjara, “pungkas Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP. Edi Qorinas, SH.(AWPI/Heri Apriyanto).

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini