Sidang Pemeriksaan Korban Pemukulan

0
29

Jakarta,SK
Kamis 11/6/2020 terdakwa lagi-lagi menduduki kursi pesakitan dengan agenda pemeriksaan pemukulan terhadap korbannya.Terdakwa Ahmad Kurniawan yang tidak ditahan ini dikenakan dengan pasal 351 (1).

Pada saat ketua majelis Wayan Sukanila SH menanyakan sikorban apa yang dirasakan pada saat dipukuli terdakwa,sikorban menjawab dia sempat dirawat dirumah sakit selama 3 hari dan tanpa ada pihak siterdakwa untuk membuat komunikasi untuk berdamai. Dan sikorban menerangkan bahwa siterdakwa sering bikin keributan tanpa alasan.
Pada saat wartawan menanyakan soal siterdakwa tidak ditahan terhadap Jaksa Penuntut Umum (jpu) Deka Sari SH. MH,jaksa penuntut umum memberi keterangan bahwa siterdakwa sakit.sidang dilanjut kamis tanggal 18/6/2020 (perdana)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini