PUNGUTAN DENGAN DALIH UANG AMAL MENJADI LAHAN EMPUK DI SDN KLENDER 15

0
107

JAKARTA.SK
Sesungguhnya, pungli adalah, sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi. Yang tidak mempunyai landasan Hukum. Maka, tindakan tersebut dinamakan pungutan liar ( PUNGLI).

Berdasarkan informasi yang di peroleh awak media SK dan media Review dari narasumber, bahwa disekolah tersebut diatas, uang Amal sudah berjalan dari tahun 2016. Pada saat itu kepseknya adalah ibu Leli, sampai pension dan tahun  2018, di gantikan  pak Aminoto sebagai kepsek di SDN Klender 15 Jaktim dan pungutan uang amal terus berjalan sampai bulan February tahun 2020. Karena di bulan Maret 2020, sekolah sudah WFH. Jumlah siswa disekolah tersebut, berkisar 400 lebih. . Uang amal yang dikumpulkan mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 6, rutin diminta setiap hari Jumat.
Dapat dibayangkan, berapa jumlah uang yang dihasilkan di sekolah (red), dari hasil pengumpulan uang Amal. Kalau setiap siswa/i,memberi uang Amal Rp. 1000 x 400 siswa saja sudah jelas bisa terkumpul sebesar Rp.400.000. Berarti dalam sebulan bisa 4 kali,dalam satu bulan bisa terkumpul Rp.1,6 Jt, sebulan. Apabila di kali 36 bulan saja sudah berapa uang amal yang terkumpul..??.
Untuk memperjelas kebenaran informsi dari narasumber dilapangan, yang mengatakan bahwa ada oknum guruPNS, berinisial ” W”, yang meminjam uang amal yang diduga untuk kepentingan pribadi. Karena beliau sudah menjabat sebagai  bendahara sekolah dari kepemimpinan ibu Leli, sebagai kepsek. Menggantikan bu Kesti bendahara sekolah sebelumnya.

Pada tanggal 4 Desember 2020, sekitar jam 9.30 wib, awak media SK dan media Review, bertemu dengan guru tersebut, karena beberapa hari sebelumnya, sudah janji bertemu di SDN Klender 15 Jaktim. Setelah bertemu di salah satu ruangan, awak Media menanyakan perihal uang amal yang diduga dipinjam oleh guru PNS tersebut, beliau mengatakan benar di pinjam untuk keperluan kegiatan sekolah. Alasan beliau, karena Dana BOS dan BOP, terlambat dberikan kesekolah, sehingga uang di SDN Klender 15 Jaktim habis. Ungkap beliau, tanpa mengatakan rincian kegiatan apa uang amal sampai di pinjam oleh Guru PNS tersebut.

Dari pernyataan beliau, jelas bertentangan Peraturan Pemerintah dan Permendikbud. Sebelumnya juga awak media sudah menanyakan perihal pungutan uang amal yang terjadi di SDN KLENDER 15 ,JAKTIM kepada pak Pujiyanto, sebagai kepsek (Plt) disekolah tersebut. Pak Pujiyanto mengatakan, tidak tahu menahu dengan pungutan uang amal, karana bukan saya kepala sekolah definitive,pungkasnya.( Pardamean).

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini