Jepara,SK
Salah seorang oknum wartawan yang bernama Ahmad Ghofurur Rokhim kabiro dari salah satu media cetak,menawarkan kerjasama kepada seorang pengrajin mebel di desa Tahunan Kab. Jepara untuk mengerjakan proyek irigasi senilai Rp.185 juta (seratus delapan puluh lima juta rupiah).
Pada hari Jumat (29/1/2021),Ahmad memperlihatkan SPK dan surat- surat lainnya yang katanya berasal dari salah satu Kepala Bidang Dinas PUPR Jepara kepada korban yang berinisial AN. Kemudian pelaku mengajak korban untuk kerjasama bagi hasil dengan minta uang senilai Rp 30 juta (tiga puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk modal pengerjaan.
Karena korban merasa kenal, akhirnya korban memberikan uang tiga puluh juta rupiah tersebut kepada pelaku.
Tetapi pada keesokan harinya,pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi. Maka disinilah muncul rasa kecurigaan terhadap Ahmad. Pada akhirnya korban mendatangi kos-kosan pelaku yang berada di desa Bawu Batealit Jepara,dan ternyata pelaku sudah pindah dari kosnya.
Rasa gelisah pihak korban mulai timbul,sehingga korban langsung mendatangi kantor Dinas PUPR Jepara untuk mempertanyakan apakah bener ada proyek irigasi tersebut.
Salah satu kepala bidang Dinas PUPR mengatakan, “sebenarnya bulan Januari ini tidak ada proyek, baik irigasi atau yang lainnya, dan SPK ini palsu karena kami tidak pernah mengeluarkan SPK saat ini,”Ungkap Kabid PUPR diruang kerjanya.
Bersumber dari Kabid tersebut,akhirnya korban melaporkan Ahmad ke Polres Jepara agar bisa ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Awak media di Jepara mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia , agar menjadi efek jera dan tidak akan terulang kembali.(Wahyu)