DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Guna Penyampaian Dokumen KUA PPAS RAPBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024.

0
48

Ambon.SK

DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna guna penyampaian KUA PPAS RAPBD Provinsi Maluku Tahun Anggara 2024, berlangsung diruang Paripurna 17 Nopember 2023. Rapat yang dipimpin langsung ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, dihadiri wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Sekda Maluku Sadlie li, pimpinan OPD lingkup Provinsi Maluku dan anggota DPRD Propinsi Maluku.

Dalam sambutannya ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menyebutkan, dampak dari proses pembangunan dari waktu ke waktu,dapat memberikan perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, serta mampu mendorong pertumbuhan, dan perkembangan wilayah, di-Provinsi Maluku.

Dikatakan kegiatan yang dicapai hasil kerja sama Pemerintah daerah dengan DPRD Maluku, serta seluruh komponen masyarakat, sehingga dapat menetapkan kebijakan pembangunan. Diaharapkan hubungan kerja Pemda dengan DPRD, menempatkan sebagai mitra yang bertanggung jawab, untuk menhadirkan kesejahteraan rakyat didaerah Maluku.

Untuk mencapai semuanya itu, pengelolaan pemerintahan daerah, yang didalamnya juga pengelolaan keuangan harus dilakukan secara profesional, guna menjawab tuntutan pembengunan disetiap wilayah di-Provinsi Maluku.

Sementara itu wagub Maluku Barnabas Orno menegaskan  berdasarkan, undang-undang nomor 10 tahun 2016,peraturan pemerintah pengganti undang-undang, nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati,Walikota,hasil pemilihan 2018 sampai 2023. Dengan begitu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku,akan berakhir masa jabatannya 31 Desenber 2023. Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, dan sesuai rapat Banmus, DPRD Provinsi Maluku 1 Nopember 2023, telah menetapkan Panitia Kerja (Panja) guna Penjaringan calon pejabat Gubernur Maluku. (Izk).

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini