DPRD Provinsi Maluku Bentuk Panja Guna Penjaringan Calon Pejabat Gubernur .

0
105

Ambon.SK

DPRD Provinsi Maluku telah membentuk Panitia Kerja (Panja)  guna Penjaringan Calon Pejabat Gubernur Maluku. Panja diketua Jance Wenno dan wakil ketua Jhon Lewerissa.

Dalam jumpa Pers dengan wartawan dikantor DPRD Provinsi Maluku, diruang Merindu 17 Nopember 2023,ketua Panja  Jance Wenno didampingi wakil ketua Jhon Lewerissa menyebutkan, sesuai hasil rapat yang dihadiri Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, disepakati, Panja dalam menjaring calon Pejabat Gubernur Maluku akan membuka pendaftaran, kepada putra dan putri  terbaik di-Indonesia, yang memenuhi,syarat dan  kriteria untuk menjadi calon Pejabat Gubernur Maluku, pasca berakhirnya Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.

Direncanakan dan dijadwalkan pendaftaran dibuka pekan depan mulai Senin,dan Selasa 20,21 Nopember 2023, dibuka pada Pukul. 0.900.Wit, dan berakhir pada Pukul,17.00,wit atau jam 5 sore. Sedangkan hari Rabu 22 Nopember 2023,  pendaftaran dibuka Pukul.09.00.Wit, dan berakhir pada Pukul.0.00. atau jam 12.00 malam, dengan tempat pendaftaran ruang Merindu,Kantor DPRD Provinsi Maluuku.

Menurut Wenno pihaknya bekerja cepat karena diberikan waktu sampai dengan tanggal 30 Nopember 2023, sekaligus nama-nama calon Pejabat Gubernur Maluku yang diusul sudah berada dimeja Menteri Dalam Negeri. Untuk itu kriteria dari bakal calon Pejabat Gubernur Maluku yakni, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023, Memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan,yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Pejabat ASN atau pelabat pada ASN tertentu yang menduduki, jabatan pimpinan tinggi Madya, lingkup pemerintah pusat,atau daerah, bagi calon Pejabat Gubernur.

Berikut penilaian kinerja pegawai,atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir, dengan nilai baik, tidak pernah mendapat hukuman disiplin berat, sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehat jasmani dan Rohani yang dibuktikan, dengan keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Mereka yang mendaftar harus hadir sendiri tidak diwakili, sebagai bukti yang mendaftar benar-benar siap, serta serius mencalonkan diri sebagai calon Pejabat Gubernur Maluku. Sesuai Permendagri  DPRD Provinsi Maluku dapat mengusulkan 3 nama, tutup Wenno.(Izaak)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini