Bandung, SK – Miliaran anggaran APBN tahun 2024 dikelola oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat. Salah satu proyek yang dibiayai adalah preservasi Jalan Ciawi-Singaparna dengan nilai kontrak sebesar Rp12.758.211.000. Pekerjaan ini berlangsung selama 44 hari kalender, dimulai pada 18 November 2024. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Cahaya Putra Indah dan dibiayai sepenuhnya dari APBN 2024, termasuk pekerjaan lainnya seperti pembangunan jembatan.
Terkait nilai proyek preservasi ruas jalan tersebut, konfirmasi yang diajukan oleh wartawan ditolak dengan alasan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Menurut staf Balai Besar PJN, Zulkifli, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh wartawan atau LSM yang ingin mengonfirmasi kegiatan tersebut. Persyaratan itu meliputi identitas pemohon, company profile media, SK pengesahan pendirian badan hukum, NIB PT, surat pengukuhan PKP, akta pendirian perusahaan, dan dokumen lainnya.

Padahal, wartawan telah mengajukan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Balai Besar PJN DKI Jakarta dan Jawa Barat terkait pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN. Wartawan hanya ingin mengonfirmasi hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang didanai oleh pajak rakyat, bukan mempertanyakan harta pejabat di lingkungan Balai Besar PJN.
Menurut sumber yang terpercaya, jika aturan tersebut benar diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, maka Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 seolah tidak berlaku lagi di lingkungan Balai Besar PJN DKI Jakarta dan Jawa Barat. Hal ini dialami oleh tim wartawan Demokratis dan SKU Suara Keadilan terbitan Jakarta, ketika surat konfirmasi mereka tidak diterima dan ditolak melalui staf bernama Zulkifli.
Pada Jumat, 6 Desember 2024, tim wartawan melakukan investigasi di ruas jalan dari Nagreg ke Tasikmalaya. Mereka menemukan banyak jalan berlubang yang membahayakan pengguna jalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan sejauh mana pemeliharaan jalan tersebut dilakukan oleh PPK 4.4 Balai Besar PJN DKI Jakarta dan Jawa Barat.
(Tim/Ronald)










