DIKONFIRMASI BUNGKAM, REALISASI 2 POIN KESEPAKATAN PTPN IV AJAMU 2018 DIPERTANYAKAN.

0
24

LABUHANBATU,SK

Dokumen “Nota Kesepakatan Dialog” tertanggal 21 November 2018 menjadi bukti bahwa PT Perkebunan Nusantara IVĀ  Unit Usaha Ajamu Regional II, pernah berjanji kepada FOSO-MAPALA dan masyarakat Kecamatan Panai Hulu.

Kesepakatan itu berisi 14 poin dan ditandatangani pihak perusahaan, FOSO-MAPALA, serta disaksikan Masyarakat Panai Hulu, Tujuannya untuk menghentikan rencana aksi unjuk rasa warga ke perusahaan saat itu.

Namun berdasarkan penelusuran Suara Keadilan, hingga September 2026 dua poin krusial dalam kesepakatan tersebut diduga belum direalisasikan.

Dua Poin Yang Jadi Sorotan

  1. POIN 6 : PENANGANAN LIMBAH PKS DAN PENINGKATAN CEROBONG ASAP

Dalam nota kesepakatan disebutkan: “Terkait limbah PKS Ajamu, PTPN IV Unit Ajamu telah melakukan pengerukan limbah dan akan dilanjutkan pada tahun 2019. Khusus untuk limbah asap PKS, Kebun Ajamu akan meninggikan cerobong asap di tahun 2019”

Hingga saat ini masyarakat di sekitar lokasi PKS masih mengeluhkan asap hitam pekat dan bau limbah yang mengganggu aktivitas warga.

  1. POIN 14 : KELANJUTAN PENGERJAAN BRONJONG SUNGAI BARUMUN

Dalam nota kesepakatan disebutkan: “Pengerjaan Bronjong di sungai Barumun yang sedang dilaksanakan akan dilanjutkan oleh Kebun Ajamu”

Faktanya, di Dusun 6 Sei Raja Melawan Desa Teluk Sentosa pengerjaan bronjong penahan abrasi tidak pernah dilanjutkan lagi. Kondisi ini dikhawatirkan mengancam badan jalan dan pemukiman warga setiap musim hujan tiba.

Upaya Konfirmasi Belum Ada Jawaban

Upaya konfirmasi Suara Keadilan kepada pihak Manager PKS PTPN IV Kebun Ajamu terkait realisasi kedua poin tersebut hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.

Masyarakat berharap Direksi PTPN IV dan Kementerian BUMN segera mengevaluasi serta menindaklanjuti 14 poin kesepakatan yang telah disepakati tujuh tahun lalu.[Sueb.Lubis]

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini