PADANG PANJANG, SK
Terpidana Maria Fironika, melalui Penasehat Hukum (PH) Desman Ramadan, SH., mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (19/3/2019) pagi.
Sebagaimana dirilis Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Padang Panjang, Ekki Riski Asril, SH. MH., kedatangan PH terpidana Maria Fironika tersebut diterima Kepala Seksi Pidana Khusus, Ricky, SH dan Tim Jaksa Eksekutor. Tujuan kedatangan PH terpidana kasus korupsi itu, sebut Ekki, untuk membayar Uang pengganti sebesar Rp.167.231.000,- dan denda Rp.50.000.000,- serta Biaya Perkara pada semua tingkat Rp.17.500,-
” Pada hari ini, Selasa tanggal 19 Maret 2019 pukul 09.30 wib, Penasihat Hukum terpidana Maria Fironika. Desman Ramadan, SH dan pihak keluarga yaitu Sdr. Ar Datuak Putiah datang ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang untuk membayar Uang pengganti sebesar Rp.167.231.000,- dan denda Rp.50.000.000,- serta Biaya Perkara pada semua tingkat Rp.17.500,- , ” sebut Ekki.
Keharusan membayar uang pengganti dan denda oleh terpidana Maria Fironika, sebut EKki, telah Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung nomor : 3068 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 Januari 2019.
” Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Terdakwa Maria Feronika, ST., SE., panggilan Maria binti Wisol alias Maria Fironika dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Panjang, ” ujar Ekki, sembari juga menyebutkan amar putusan ke-2, yaitu membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).Sebelumnya, pada putusan persidangan terdahulu, rinci Ekki, putusan Pengadilan Tinggi Padang nomor : 14/Tipikor/2018/PT.PDG tanggal 15 Agustus 2018, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
Adapun putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri kelas I A Padang nomor : 04/Pid.sus-TPK/2018/PN.Pdg tanggal 6 Juni 2018. Sebagai berikut,
- yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor dan pasal 3 UTPPU,
2. dijatuhi pidana badan selama 2 tahun dan 6 Bulan
3. dan uang pengganti sebesar Rp.167.231.000.- subsidair 1 tahun pidana penjara serta denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan
4. Biaya perkara sebesar Rp.10.000.00,-
” Usai mendatangi Kejari Padang Panjang, PH terpidana Maria fironika bersama dengan pihak keluarga dan jaksa eksekutor serta Bendahara Penerima (PNBP) menuju Kantor Cabang BRI Padang Panjang untuk melakukan penyetoran Uang pengganti, denda dan biaya Perkara ke rekening penerimaan negara bukan pajak, ” pungkas Ekki.
Terpidana Maria Fironika, adalah istri mantan Walikota Padang Panjang, periode 2013-2018, Hendri Arnis. Maria Fironika terjerat kasus korupsi anggaran kebersihan dan anggaran rumah tangga , rumah dinas Walikota Padang Panjang tahun anggaran 2014-2015 silam. Kerugian keuangan negara dalam kasus itu disebut mencapai hampir Rp 170 juta . Modus yang dilakukan yakni pembayaran gaji fiktif terhadap pekerja rumah dinas Walikota dimaksud.(ayin)