BNNP Sumsel Musnahkan Ribuan BB Exstasi & 1259,71 gr Sabu

0
33

PALEMBANG,SK

BNN Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang digelar di kantor halaman BNNP Sumsel yakni 1,259,71 gram, 14,706 butir pil ekstasi dan 82,09 gram pecahan pil ekstasi, Yang merupakan hasil dari penangkapan dari 3 kurir sekaligus pengedar barang haram tersebut, ketiga pelaku yaitu feri syanto alias Along, Bondan Julius dan Rudi Kurniawan alias Kentung, dari hasil pengembangan penangkapan ketiga tersangka kurang lebih sekitar 1,259,71 gram sabu, 14,706 butir pil ekstasi serta 82,09 gram pecahan pil ekstasi, yang berhasil dimusnahkan pada Rabu (15/04) sekitar pukul 10:00 wib, Dikantor badan narkotika nasional (BNN) Sumsel.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan sebagai upaya tindak lanjut perkara yang diungkap oleh jajaran badan narkotika nasional (BNN) Provinsi Sumatra selatan, Yakni dari hasil penangkapan para tersangka di parkiran Indomaret SMB II Jl. Sultan Mahmud Badarudin II km.12 kec. Alang Alang lebar Palembang, Tangkapan di Jl. Palembang – Betung km. 18 kec. Desa Sukomoro kabupaten banyu asin dan hasil tangkapan Desa pangkalan Panji kabupaten banyu asin Sumsel, yang berhasil digagalkan berikut pelaku dan barang bukti yang diamankan anggota badan narkotika nasional (BNN) provinsi Sumsel pada (09/03), (15/04) dan (20/04) Maret 2020 , berdasarkan informasi yang didapat anggota BNN dimana para tersangka yang diketahui keberadaannya untuk mengantarkan paket narkotika tersebut Di tiga TKP yang berbeda.

Sementara itu kepala badan narkotika nasional (BNN) Provinsi Sumsel, mengungkapkan tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dimana pelaku sekaligus pengedar narkotika jenis sabu tersebut untuk dilanjutkan ke persidangan demi mendapatkan proses kepastian hukum yang di pertanggung jawabkan kepada para pelaku narkoba ,” ya, pada hari ini laksanakan press rilis, dimana pada Rabu 15 April 2020 kita berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih, sekitar 1,259,71 gram sabu, 14,706 butir pil ekstasi serta 82,09 gram pecahan pil ekstasi, yang berhasil digagalkan anggota kita sepanjang Maret tahun 2020,

“dimana para pelaku kita tangkap di tiga lokasi yang berbeda dalam aksi kejahatan peredaran narkotika yang dilakukan oleh para tersangka, yang kita dapatkan dari hasil penangkapan tersangka feri Suyanto bin Alias Along bin Ahmad pada bulan Maret lalu, dan kita lakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan dua (2) tersangka lainya yakni, Bondan Julius bin Kusnadi dan Kurniawan alias Kentung bin Zainal Abidin, bahwa maraknya transaksi narkoba dalam jumlah besar sehingga dengan hasil pengembangan serta penyelidikan dan melihat target yang kita curigai ,kita langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil semuanya kita amankan termasuk barang bukti dari para tersangka,” tutup kepala BNN Jhon Turman.(Adi Wa)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini