Jepara,SK.
Pemprov Jawa Tengah, melalui daftar perubahan belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun anggaran 2020. Kode Rekening 5.1.7.02.08. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten Jepara Bantuan Sarana Prasarana, PEMBANGUNAN DRAINASE JALAN SEKURO – JAMBU – KAWAK KEC. MLONGGO KAB. JEPARA
Semakin terang indikasi adanya korupsi berjamaah dana BANPROV 1 Miliar Desa Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Hari Selasa 19/01/ 2021,awak media SK, klarifikasi ke balai desa Jambu Barat. bertemu langsung dengan petinggi Desa Jambu bapak Ngadiran S.Ag di ruangan kerjanya .
Saat konfirmasi sempat diakui bahwa pekerjaan BANPROV yang pada titik lokasi ke 5, terlambat dalam pekerjaannya dan juga ada pekerjaan proyek yang jebol di titik arah pantai Selayar.
Kami melanjutkan penelusuran cek lapangan ke proyek titik yang ke 5 drainase di RT 8 / RW 2, Desa Jambu Barat
Pada kesempatan tersebut kami menanyakan RAB (Rencana Anggaran Biaya) kembali, yang katanya dibawa pak Kasi Kesra Zainuddin, setelah menanyakan lebih lanjut ke kasi Kesra Bapak Zainuddin di kantor, katanya dibawa bapak Carik, setelah di konfrontir dengan pak Carik, katanya salah satu pamong desa / Kamituwo , setelah di konfrontir lagi katanya di bawa bendahara desa, dan katanya dibawa pak Carik lagi.
Dari kronologis tersebut, kami sempat bersitegang, terlihat tidak adanya sinkronisasi antara aparat Pemdes, mereka saling tunjuk terkesan saling lempar tanggung jawab .Kami merasa di Ping Pong oleh aparat desa, karena informasi atas keterbukaan publik dan pelayanan sebagai aparat, tidak dilaksanakan sesuai SOP Desa.
Timbul kesan ada kejanggalan atau sesuatu yang di sembunyikan, atau ketakutan perangkat desa berhadapan dengan oknum-oknum LSM, yang mengklaim bisa menggolkan proyek, kalau istilah di Jepara “nyonggek proyek”.
Ketika kami sedang menunggu kejelasan RAB, awalnya kasi Kesra Zainuddin menolak kalau RAB adalah wewenangnya seseorang yang bernama Bambang. Akan tetapi ketika kami memberi bukti rekaman akhirnya mengakui perbuatannya, kalau RAB adalah wewenangnya Bambang.
Yang menjadi pertanyaan paling mendasar adalah, Bambang ini siapa?…, Apakah aparat desa atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa.
Apakah ini sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 4 PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. Sekretaris Desa; b. Kaur dan Kasi; dan c. Kaur keuangan.
Jadi siapakah Bambang? hingga bisa mempunyai kuasa untuk menangani BanKeu Provinsi Jawa Tengah. Menurut keterangan warga sekitar proyek, Bambang lah yang borong proyek dan menurut keterangan narasumber yang berinisial S , BANPROV yang 1 milyar terbagi menjadi 5 titik di Desa Jambu Barat, dan di duga di kerjakan oleh oknum-oknum LSM di Kabupaten Jepara, Sehingga apa karena hal ini, seakan pihak pemerintah desa menutupi dalam pekerjaan ini. Berdasarkan keterangan dari Bapak Petinggi, nama yang disebut, Bambang lah yang menyewakan mesin molen cor.
Setelah cukup lama menunggu , akhirnya RAB diberikan, tapi masih terlihat baru dan masih kosong tanda tangan dan belum di tanda tangani juga oleh dinas terkait.
Sempat kami melihat dan membaca, RAB ada yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, contoh pondasi dan diameter besi / tulang beton.
Kami sempat tegur kalau RAB tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan, RAB yang di tanda tangani Pak Petinggi Ngadiran S.Ag dan Kasi Kesra Zainuddin, tidak diberikan kepada kami, Bahkan kami minta dokumen foto / foto kopi tetap tidak diizinkan. Ada apa dengan proyek ini?
Kami mohon Dinas terkait untuk segera menyelidiki Proyek BANPROV yang ada di Desa Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, jika benar bermasalah harus diusut sampai tuntas.( Ebdi )










