RESKRIM POLRES PELALAWAN RINGKUS PELAKU TRAGEDI BERDARAH DI WARUNG TUAK.

0
209

Pelalawan.SK

Tim gabungan Reskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Pangkalan Kerinci telah mengamankan seorang pelaku berinisial AT (18), wanita pemandu lagu di kedai tuak, yang diduga melakukan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa pelanggan berinisial M (48), yang dikenal sebagai Pak De, pada Kamis (26/12/2019) dini hari.

“Kami telah mengamankan AT sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap korban M. Penangkapan tidak memakan waktu lama; pelaku diamankan di rumah temannya di Jalan Seminai, Kecamatan Kerinci. Kejadian ini terjadi pada 26 Desember sekitar pukul 01.30 WIB,” terang Kapolres Pelalawan, AKBP M. Hasyim Risahondua, S.IK., M.Si., kepada awak media dalam konferensi pers, Jumat (27/12/2019).

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika M berkunjung ke kedai tuak di Jalan Koridor PT RAPP KM 1, Kecamatan Pangkalan Kerinci, untuk mencari hiburan sambil minum tuak. Di tengah suasana tersebut, terjadi perselisihan antara AT dan rekan seprofesinya, D. Melihat keributan tersebut, korban yang adalah pelanggan setempat mencoba melerai keduanya.

“Keributan sempat reda sesaat, namun pelaku kemudian mengambil botol minuman bekas, memecahkannya, dan melempar pecahan botol tersebut. Sialnya, pecahan botol mengenai leher korban M, yang mengakibatkan pendarahan. Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih oleh saksi, namun sayangnya korban meninggal dunia sesampainya di sana,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa setelah kejadian, pelaku langsung kabur ke rumah temannya. Tersangka memiliki dua alamat tempat tinggal, yakni di Jalan Lintas Timur Desa Bukit Agung, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak dan di Jalan Langgam KM 1, Gang Melati, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“Menurut informasi dari saksi, baik tersangka maupun korban berada dalam keadaan mabuk. Atas kejadian ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa pecahan botol minuman, sandal warna biru milik korban, dan baju berwarna merah belang-belang. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (MD)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini