JAJARAN JATANTRAS POLDA SUMSEL UNGKAP KASUS PENCURIAN & PEMERASAN MODUS WECHAT DI LAKUKAN PASUTRI.

0
87

Palembang,SK

Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (SumSel) berhasil mengamankan Pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam kasus pencurian dan pemerasan dengan modus mengajak korbannya untuk  melakukan hubungan suami istri.  setelah usai, pelaku langsung mengambil seluruh harta milik korban dan membawanya lari.

Terungkapnya kasus ini, setelah ada salah satu laporan korbannya ke polisi, dari laporan korban tersebut petugas dari Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan tindak lanjut dan pengintaian terhadap pelaku. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri di kediamannya yang telah melakukan pencurian harta milik lelaki hidung belang yang tak lain pelangganya.

Dari perbuatan tersangka, setidaknya kurang lebih ada sepulah orang yang sudah menjadi korban perbuatan kedua pasutri itu. Dari pengakuan tersangka KN, dirinya melakukan pencurian dan pemerasan melalui jasa esek-esek yang ia dapatkan dari aplikasi whecat atau melalui media sosial.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi didampingi unit IV Kompol Zainuri, mengungkapkan Penangkapan kedua tersangka ini setelah anggota Jatanras melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka. Adapun penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan salah satu korbannya.

“Awalnya ada laporan dari korban bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dan pemerasan dari laporan itulah petugas langsung menyelidiki tersangka, yang akhirnya petugas berhasil mengamankan KN (22) dan suaminya AJD (25), berikut dengan barang bukti berupa satu buah Hp, 1,5 suku emas, rekaman cctv, satu buah dompet, Uang Rp 500 ribu dan satu unit mobil,”ujarnya Suryadi. Kamis (5/3/2020)

Tambahnya, Adapun modus yang digunakan tersangka yakni melalui aplikasi Whecat, yang kemudian tersangka mencari pelanggan. Setalah mendapatkan pelanggan tersangka langsung mengechat korbannya dan mengajak ketemuan Setelah bertemu mereka langsung cek in ke sebuah hotel untuk melakukan hubungan suami istri dengan pelangganya.

Setelah tiba di hotel, dan pada saat korbannya ingin mengajak berhubungan dengan tersangka KN, tetapi KN terlebih dahulu meminta korbannya untuk membersihkan badan atau menyuruhnya mandi. Ketika korbannya sudah masuk ke kamar mandi, disitulah kesempatan tersangka KN untuk mengambil semua harta benda milik korban dan dibawa lari sembari meninggalkan korbannya sendirian.ementara suaminya KN sudah menunggu diparkiran didalam mobil agar begitu istinya keluar bisa langsung cepat melarikan diri dari kejaran korban. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP.ungkap Kompol Suryadi.(Adi Wa)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini